Pojok6.id (Pilkada) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango, Sutenti Lamuhu, meminta agar penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak berkesesuaian, untuk diterbitkan secara mandiri oleh masing-masing peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bone Bolango.
Hal itu disampaikan Sutenti saat Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kampanye Pada Pemilihan Serentak di Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024, Kamis (3/10/2024), di Kantor KPU Kabupaten Bone Bolango.
“Hal ini sesuai dengan perintah dan amanah Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024, tentang pelaksanaan kampanye. Sehingga kami mengimbau kepada masing-masing paslon, untuk harus menyesuaikan terutama APK yang saat ini masih terpasang, tetapi kemudian tidak bersesuaian dengan surat keputusan KPU itu sendiri, untuk melakukan penertiban secara mandiri,” kata Sutenti.
Selain itu, dalam hasil rapat koordinasi tersebut, lanjut Sutenti mengatakan, bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada masing-masing tim Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango, untuk menertibkan APK sesuai dengan waktu yang telah disepakati oleh masing-masing Liaison Officer (LO) paslon.
“Mereka meminta waktu satu minggu, sejak hari ini dari tanggal 3 sampai dengan 9 Oktober 2024. Kemudian jika sampai tanggal 10 masih terdapat APK yang tidak sesuai dengan surat keputusan KPU Bone Bolango Nomor 986 Tahun 2024, tentang penetapan jumlah, jenis dan spesifikasi bahan kampanye dan APK, maka kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait, untuk proses penertiban APK,” pungkasnya.