Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten Bone Bolango, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Minggu (11/8/2024), di Shava Beach & Resort.
Ketua KPU Bone Bolango, Sutenti Lamuhu, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah tindaklanjut dari proses tahapan pencoklitan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan rekapitulasi Daftar Pemilu Hasil Pemutakhiran (DPHP), yang sudah dilaksanakan secara berjenjang oleh PPS dan juga PPK.
“Sehingga kemudian pada hari ini kita menetapkan daftar pemilih sementara berdasarkan hasil yang disusun, dari daftar pemilih hasil pemutakhiran yang sudah ditetapkan secara berjenjang,” kata Sutenti.
Setelah penetapan hari ini, pihaknya akan segera mengumumkan daftar pemilih sementara, yang akan berlangsung sampai tanggal 27 Agustus 2024.
“Hal ini juga sebagaimana keputusan KPU RI Nomor 799 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati,” ujarnya.
Ia berharap nantinya pengumuman ini bisa dijangkau oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bone Bolango, agar jika ada nama yang kemudian tidak terdapat di DPS ataupun kemudian ada nama pemilih yang sudah terdaftar pada DPS, tetapi kemudian dari masing-masing pemilih tersebut merasa ada yang harus dilakukan perbaikan dan diberikan tanggapan.
“Atau kemudian juga ada keluarganya yang belum masuk, itu dapat memberikan tanggapan sampai dengan tanggal 27 Agustus 2024 nanti,” pungkasnya.