Pojok6.id (Pilkada) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone Bolango menggelar Sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan Penyusunan Visi, Misi, Program Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango, Jum’at (2/8/2024).
Ketua KPU Bone Bolango, Sutenti Lamuhu, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan perintah regulasi dari KPU RI, yang menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban untuk melaksanakan sosialisasi kepada peserta pemilihan kepala daerah.
“Terutama terkait dengan bagaimana penyusunan visi misi dan program bakal pasangan calon, itu yang di sesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD),” ungkap Sutenti.
Selain itu, terkait dengan PKPU No. 8 Tahun 2024, lanjut Sutenti menjelaskan, bahwa hal tersebut juga wajib untuk di sosialisasikan tentang bagaimana mekanisme pendaftaran calon, persyaratan calon dan apa saja dokumen yang harus dipenuhi dan lain sebagainya.
“Hal ini sangat penting, karena mengingat sebagaimana jadwal yang sudah diatur dalam PKPU No. 8 itu sendiri, bahwa pendaftaran pasangan calon akan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 27 sampai 29 Agustus. Sehingga waktunya sudah sangat dekat, maka kita perlu untuk memahamkan kepada partai politik, terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan proses persiapan pendaftaran calon itu sendiri,” pungkasnya.