KOTA GORONTALO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Pemerintah Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat koordinasi dengan para pengusaha dibawah Asosiasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Gorontalo.
Rakor yang berlangsung di ruang Huyula kantor gubernur, Kamis (20/6/2019) ini dilaksanakan dalam rangka pendampingan Komite Advokasi Daerah (KAD) anti korupsi, sekaligus sebagai tindak lanjut pembentukan KAD anti korupsi Provinsi Gorontalo pada bulan November 2018 lalu.
Koordinator wilayah (Korwil) III KPK RI, Dian Patria mengatakan, KPK bersinergi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam pendampingan KAD guna memperkuat komitmen anti korupsi. Hal ini penting dilaksanakan mengingat sebagian besar permainan korupsi justru dimulai oleh pihak swasta yang paling banyak terlibat tindak pidana korupsi.
“Sekitar 80 persen kasus yang ditangani oleh KPK itu melibatkan sektor swasta. Hal ini sebenarnya kontra produktif dengan kontribusi sektor swasta yang sangat besar dalam pembangunan di Indonesia,” ungkap Dian Patria.
Dian mengatakan untuk dapat memutus praktek suap antara aparat penyelenggara negara dengan pengusaha, semua pihak harus saling terbuka.
“Kami (KPK) berharap dengan dibentuknya forum KAD ini, agar komunikasi antar pemerintah dan sektor swasta untuk saling menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam menciptakan lingkungan bisnis yang bersih dan berintegritas,” ujar Dian.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba mengucapkan terima kasih kepada KPK, yang tak henti-hentinya mendukung Provinsi Gorontalo dalam konteks menuju pemerintah yang baik (good government) yang tentunya bebas dari korupsi. Ia berharap, KAD anti korupsi bisa membentuk karakter yang mampu mencegah korupsi antara regulator dan pelaku usaha.
“Jadikan forum KAD ini sebagai wadah untuk untuk membentuk bisnis integritas yang anti suap, bukan organisasi untuk lapor melapor tindak korupsi,” pungkas Darda. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo