Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Penghargaan anugerah piala adipura sudah tidak asing bagi Pemerintah Kota Gorontalo. Pasalnya, pernah meraih penghargaan tersebut tiga kali berturut-turut, dari tahun 2015, 2016 dan tahun 2017.
Agenda tahunan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) RI itu, sempat ditiadakan dengan alasan pandemi Covid-19. Pasca pandemi Covid-19, KLHK RI adakan kembali program tersebut di tahun 2022, sampai akhirnya Kota Gorontalo menjadi salah satu peraih prestasi tersebut.
Prestasi yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kota Gorontalo sejak tahun 2015 sampai tahun 2022 ini, tentu tidak serta merta dan ada proses penilaian yang dilakukan secara khusus oleh tim KLHK RI. Dan di tengah kemajuan teknologi, penilaian adipura oleh tim khusus KLHK RI sudah berdasarkan data dan informasi. Jadi, selain berdasarkan data pengelolaan kebersihan dan lingkungan, juga berlandaskan faktual di lapangan termasuk melihat fasilitas pengelolaan sampah di Kota Gorontalo seperti apa dan bagaimana.
Tidak hanya itu saja, tim KLHK RI sendiri juga melakukan penilaian dan pemantauan kondisi kota sasaran seperti Kota Gorontalo, melalui citra satelit dan aerial survey menggunaan drone.
Bahkan KLHK RI sendiri mengetahui sejauh mana pengelolaan sampah disetiap daerah, termasuk Kota Gorontalo melalui sistem informasi pengelolaan sampah Nasional, yang wajib diisi Pemerintah Daerah setiap semester. Dan ini juga menjadi salah satu penilaian tim khusus KLHK RI.
Meski demikian kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gorontalo, Andris Amir, menjadikan kota atau suatu daerah bersih bukan hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Akan tetapi seluruh unsur, termasuk masyarakat yang harus tepat dalam hal membuang sampah mulai dari pukul 18.00 Wita sampai pukul 06.00 Wita.
“Dukungan dan kolaborasi dari semua pihak dalam hal mengelola kebersihan dan lingkungan agar menjadi bersih, sangat penting. Sehingga, akan tercipta sebuah kepedulian dari hati dan diri sendiri, dan tidak ada yang saling menyalahkan satu dengan lainnya,” ungkapnya.
Artinya, lanjut Andris, kami sebagai bagian dari Pemerintah Daerah, butuh dukungan dan kolaborasi dari masyarakat juga, dan bukan menjadi tempat untuk di kritik.
“Kami tidak anti kritik, asalakan itu membangun, tidak menjatuhkan dan ada solusinya,” ujarnya.
Ia tambahkan lagi, bahwa Jakstrada menjadi salah satu syarat penilaian adipura oleh tim khusus KLHK RI. Laporan capaian Jakstrada setiap semester DLH Kota Gorontalo, turut disertakan dalam penilaian. Sejak Tahun 2019, setiap daerah Provinsi, Kab dan Kota wajib melaporkan capaian Pengurangan dan Penanganan Sampah (Jakstrada) di daerah masing-masing.
“Kota Gorontalo secara rutin melaporkan capaian Pengurangan dan Penanganan Sampah (Jakstrada). Capaian Pengurangan Sampah sebesar 24,29 persen dan capaian Penanganan Sampah sebesar 71,15 persen,” ungkapnya.
TPS3R atau Reduce, Reuse, Recycle pun demikian masuk dalam kategori penilaian oleh tim khusus KLHK RI. Nah di Kota Gorontalo ada sekitar 10 TPS3R, yang tersebar di seluruh wilayah termasuk TPS3R Donggal yang menjadi tujuan penilaian tim khusus KLHK RI.
“TPS3R Donggala mengolah sampah sisa batok kelapa, dan jagung menjadi kerajinan tangan yang diekspor ke Jepang. Serta melakukan Kerjasama dengan TP PKK Kota Gorontalo, dalam melakukan pelatihan ibu-ibu rumah tangga di Kecamatan Hulonthalangi. Dan TPS3R Tapa mengolah sampah plastik sebesar 1,5 ton setiap hari,” jelasnya.
TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang ada di wilayah Kabupaten Gorontalo pun turut dinilai, tim khusus KLHK RI. Penilaian yang dimaksud pada sistem TPA yaitu control landfill, Air lindi terkelola dan Pengomposan juga Pengurangan Sampah. Bahkan lingkungan sekolah atau lembaga pendidikan juga masuk dalam indikator penilaian, selama tim khusus KLHK RI berada di Kota Gorontalo yang tanpa diketahui. Dan sekolah yang di kunjungi masing-masing SMA Negeri 2 Gorontalo sebagai Adiwiyata Nasional, SMP Negeri 6 Kota Gorontalo Adiwiyata Provinsi dan persiapan Adiwiyata Nasional di tahun ini, terkahir SDN 81 Kota Gorontalo Adiwiyata Provinsi Gorontalo.
“Pada bidang kesehatan yang menjadi penilaian adalah fasilitas pelayanan kesehatan. Dan tim khusus KLHK RI mengunjungi RSUD RSAS Kota Gorontalo dan Puskesmas Kota Utara, melakukan penilaian terhadap pengelolaan limba B3 atau limba medis serta pengendalian pencemaran air. Tim khusus KLHK RI juga mendatangi RTH (Ruang Terbuka Hijau, Sungai Bone, Saluran Terbuka Telkom dan Pelabuhan Feri untuk dinilai,” terangnya.
Selain itu, tambah Kadis DLH, dari beberapa tahapan dan lokasi yang telah di kunjungi tim khusus KLHK RI untuk dinilai, ada wilayah yang sengaja tidak di kunjungi tim khusus KLHK RI dengan alasan masih dalam pengerjaan konstruksi. Lokasi itu diantaranya Pasar Sentral Kota Gorontalo, Jalan Nani Wartabone, Jalan Prof Jhon Aryo Katili, Jalan HOS Cokroaminoto dan kawasan pertokoan atau akrab disebut pusat perdagangan kampung cina.
“Tim Adipura Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Tim Pendamping Penilaian Adipura dari DLHK Provinsi Gorontalo tidak memasukkan lokasi Pasar Sentral, Jalan Nani Wartabone, Jalan Prof John A.Katili, Jalan HOS Cokroaminoto dan Kompleks Pertokoan karena masih dalam tahap konstruksi dan tahap finishing untuk Pasar Sentral. Lokasi yang tidak dimasukkan kedalam penilaian, tidak menjadi nilai pembagi dari Skor atau Nilai total Kota Gorontalo. Dan lokasi-lokasi tersebut dilakukan pergantian dengan lokasi lain yaitu Pasar Liluwo, Jalan Medi Botutihe, Jalan Madura, Jalan Joesoef Dalie dan Kompleks Pertokoan Jalan Imam Bonjol,” paparnya.
“Dari proses dan tahapan yang dilakukan tim khusus KLHK RI di Kota Gorontalo, sampai akhirnya Kota Gorontalo sukses meraih penghargaan anugerah piala adipura, tentu tidak luput dari peran serta masyarakat Kota Gorontalo. Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah, kami juga ucapkan terima kasih atas dukungan dari masyarakat. Dukungan untuk DLH Kota Gorontalo dan adipura ini adalah sebuah motivasi,” timpalnya.