Pojok6.id (Pohuwato) – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, menyampaikan pihaknya masih membuka posko aduan bagi masyarakat korban investasi bodong. Warga diimbau segera melaporkan kasus tersebut agar segera ditindaklanjuti.
“Kepada masyarakat yang merasa dirugikan, agar melaporkan diri ke polres Pohuwato. Kalau melakukan penjarahan itu adalah perbuatan melanggar hukum dan ada sanksi hukumnya,” Kata Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono, Kamis (3/2/2022).
Menanggapi maraknya penjarahan oleh warga korban investasi bodong, Joko mengingatkan agar masyarakat tidak terbawa emosi, sehingga berakibat pada perbuatan melanggar hukum.
Ia kemudian membeberkan kejadian penjarahan, yang dilakukan warga korban investasi bodong di Kecamatan Duhiadaa beberapa waktu lalu. Beberapa barang yang dibawah warga saat itu, jelas dia kini mulai dikembalikan ke pemilik rumah.
“Di Duhiadaa, mereka beberapa (orang) sudah mengembalikan barang,” Imbuhnya
Menurutnya, kegiatan penjarahan tersebut akan lebih merugikan warga yang menjadi korban investasi. Dalam mencegah hal serupa terjadi lagi, pihak Polres Pohuwato terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memanfaatkan pusat-pusat aduan investasi bodong.
“Melakukan edukasi agar masyarakat tidak melanggengkan hukum,” Pungkasnya. (Nal)