Pojok6.id (DPRD) – Belum lama ini ada informasi yang beredar di media sosial mengenai limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) rumah sakit atau layanan kesehatan Gorontalo yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Desa Talumelito, Kabupaten Gorontalo.
Menanggapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo meninjau dan memastikan informasi tersebut dengan bertemu pengelola TPA Talumelito. Hasilnya, Komisi IV tidak menemukan adanya sampah medis.
“Hari ini kami memastikan sesuai apa yang sudah diberitakan oleh media online, dan kami turun bersama pengelola TPA, itu tidak menemukan adanya sampah medis” Ungkap Anggota Komisi IV, Adnan Entengo , Senin (9/5/2022).
Olehnya, Adnan meminta media online yang memberitakan informasi itu untuk melakukan klarifikasi dan bertanggung jawab atas informasi yang sudah dipublikasikan.
“Mudah-mudahan ini merupakan antisipasi untuk mengklarifikasi, karena kalaupun ada ditemukan limbah seperti ini, itu pastinya mudah dideteksi, darimana sumbernya dan darimana sumber daripada limbah itu”, Harapnya.
Di tempat yang sama, selaku koordinator lapangan TPA, Hidayat Lanti, menjelaskan untuk masuknya sampah ke TPA Talumelito, itu selalu diawasi dengan baik sesuai prosedurnya.
“Kalau pengawasan sampah yang masuk alhamdulillah kami sudah laksanakan dengan baik dan sesuai dengan prosedur, dan kami dari pihak TPA sudah menyurati ke beberapa RS maupun klinik, agar limbah B3 tidak dibuang di TPA Talumelito, apabila kedapatan maka kami dari pihak TPA akan putuskan kontrak dengan pihak RS tersebut dan sudah tidak bisa membuang sampah mereka di TPA”, Jelasnya. (Adv/Lan)