GORONTALO – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo, kembali melakukan pengawasan peredaran bahan pokok yang dijual di toko swalayan, yang ada di Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, pada Selasa siang (11/5/2021).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, sekaligus Koordinator Komisi IV, Sofyan Puhi, mengatakan pihaknya bersama BPOM menemukan beberapa bahan pokok yang sudah kedaluwarsa dan masih dipajang oleh pengelola toko.
“Yang ditemukan sudah kedaluwarsa itu banyak bahan-bahan kue, dan oleh BPOM sudah memberikan peringatan kepada pengelola toko untuk tidak memajang lagi produk-produk tersebut dan segera melakukan retur ke distributor atau memusnakannya”terang Sofyan.
Sofyan pun mengaharapkan kepada pengelola toko, agar senantiasa menaati aturan saat menyediakan produk yang dijual ke masyarakat. Utamanya, memperhatikan izin edar dan tanggal kedaluwarsa dari setiap produk.
“Dan untuk konsumen kami harapkan juga jelih melihat izin edar dan tanggal kedaluwarsa produk yang tersedia di toko, karena ada beberapa produk seperti bahan-bahan kue yang masa kedaluwarsanya itu sangat singkat”pungkasnya. (Adv/aan)