Komisi III Deprov Gorontalo Tetapkan Batas Waktu Pengerjaan Kanal Tanggida’a hingga September

La Ode Haimuddin saat diwawancaraiusai rapat kerja komisi III DPRD Provinsi Gorontalo. Foto: Alif

Pojok6.id (DPRD) – Komisi III memberikan batas waktu pengerjaan Kanal Tanggida’a hingga bulan September 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimuddin, usai melaksanakan rapat kerja bersama dengan mitra kerja Dinas PUPR & PK Provinsi Gorontalo terkait dengan realisasi dan rencana program kerja tahun 2024, Selasa (4/6/2024).

“Tadi kami membahas secara khusus mengenai Kanal tanggida’a, alhamdulillah dananya akan dicairkan kembali. Tetapi ini batasan waktunya hanya sampai dengan bulan September,” ujar Haimuddin.

Read More

Menurutnya, permasalahan yang harus diselesaikan secepatnya adalah permasalahan administrasi, ia menilai jika permasalahan tersebut jika tidak segera dituntaskan, maka akan dapat menghambat penyelesaian pengerjaan proyek tersebut.

“Ternyata hingga saat ini belum ada pemutusan kontrak padahal ini sudah lama, jadi kami meminta itu untuk segera ditindaklanjuti dan kami beri waktu minggu depan sudah diselesaikan. Begitu juga dengan desain perubahan konstruksi,” jelas Haimuddin.

Sehingga, Haimuddin berharap, keseriusan dari pihak PUPR Provinsi Gorontalo dalam menyelesaikan proyek tersebut.

“Apabila ini selesai, pada bulan September kita sudah bisa melihat kanal tanggida’a selesai walaupun belum secara keseluruhan,” pungkasnya. (Adv)

Related posts