Pojok6.id (DPRD) – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menerima aduan dari masyarakat, terkait persoalan lahan dan perusahaan sawit di Kabupaten Gorontalo, Senin (5/8/2024). Aduan ini mencakup kekhawatiran masyarakat, terhadap ketidakjelasan status perusahaan sawit yang telah dinyatakan tutup sejak tahun 2019.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Hasan, mengatakan bahwa kedatangan masyarakat ke kantor DPRD Provinsi Gorontalo, merupakan bentuk kekhawatiran mereka terhadap dampak dari isu penutupan perusahaan.
“Mereka mempertanyakan pendapatan yang berkurang dan meminta kejelasan tentang kelanjutan perusahaan ini, apakah akan ada akuisisi oleh perusahaan lain atau murni ditutup,” ujar Fadli.
Namun, Fadli menjelaskan bahwa data yang dibawa masyarakat belum mendukung keseluruhan klaim mereka. Oleh karena itu, pihaknya membutuhkan data lebih lengkap, termasuk dari koperasi yang menaungi petani dengan sistem model kemitraan antara perusahaan (sebagai inti) dan petani (sebagai plasma) untuk mengelola lahan.
“Secara regulasi, semua persoalan lahan ini sudah terpenuhi, tetapi masih ada ketidakjelasan disana,” jelasnya.
Selain itu, Fadli juga menekankan pentingnya inventarisasi kembali seluruh jumlah petani plasma yang bekerja sama dengan PT. Palma Group. Ini dilakukan untuk memastikan kejelasan mengenai status lahan, terutama karena ada kontradiksi terkait kepemilikan sertifikat lahan.
“Kami berharap dalam waktu 1-2 minggu ini sudah ada progres dari mereka. Kami juga akan memanggil pihak perusahaan untuk memperjelas tentang kelanjutan investasi mereka di Provinsi Gorontalo. Investasi ini penting sebagai pemicu ekonomi, tetapi kami juga menginginkan kepastian masa depan bagi para petani, khususnya di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya. (Adv)