Pojok6.id (Pohuwato) – Ketua Komisi II DPRD Pohuwato, Rizal Pasuma, pimpin musyawarah mediasi antara seorang kreditur PT. BFI Finance Marisa dengan perusahaan. DPRD hadirkan perwakilan PT BFI dan konsumen yang mengadu.
Persoalannya yaitu, Dama Jalil, konsumen mengeluhkan BPKB motor miliknya tidak diserahkan oleh pihak PT BFI meski kredit sudah dilunasi. Belakangan diketahui, BFI mengungkap namanya masih miliki tunggakan dengan agunan BPKB motor berbeda.
Politisi Golkar itu kemudian mengusulkan permintaan tenggak waktu pelunasan tunggakan kredit terhadap BFI, agar BPKB milik Dama dikeluarkan. Usul tersebut kemudian disepakati bersama.
“Tanggal 15 November bisa diselesaikan pembicaraan. BPKB tidak bisa diserahkan, sampai dilunasi,” Kata Rizal Pasuma, Senin, (23/10/2023).
Di tempat yang sama, sekretaris komisi, Yusuf Makuta, mengingatkan persoalan ini perlu diselesaikan dengan bijak. Ia berharap perusahaan tidak melakukan langkah penarikan unit secara paksa.
“Tidak dibenarkan menarik sepihak. Bahwa dia ada cedera janji. Jadi harus secara sukarela diserahkan,” Ujar Yusuf. (Adv)