Pojok6.id (Gorontalo) – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan galian c yang berada di Desa Dumati, Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Espin Tulie, Ketua Komisi II mengatakan dari hasil tinjauan lapangan, pihaknya menemukan aktivitas pertambangan di Desa Dumati sangat dekat dengan Embung (Bangunan konservasi air). Sehingga dinilainya, tambang galian c ditempat tersebut dapat memperparah fungsi embung.
“Lereng gunung tempat mereka mengambil material tambang sudah sangat gundul. Dan ketika musim penghujan embung tersebut tidak dapat menampung beban air, sehingga desa-desa sekitar sini terdampak bencana banjir”ungkapnya.
Lanjut politisi PDIP itu, warga Desa Dumati, Pilohayanga, dan Tenggela sering mengeluhkan adanya aktivitas pertambangan galian c tersebut. Karena, diterangkannya para warga merasa dirugikan akibat dampak bencana banjir yang mengakibatkan sawah dan lahan perkebunan mereka yang sering terendam air.
“Kita (DPRD) ingin izin pertambangan milik perusahaan ini harus segera dievaluasi oleh Inspektur Pertambangan Dinas ESDM Provinsi. Evaluasinya pun harus dijalankan sesuai dengan kenyataan di lapangan, mulai dari kerusakan lingkungan dan penentuan lokasi yang sesuai titik koordinat”pungkasnya. (Adv/aan)