GORONTALO – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo mengharapkan lembaga penyedia jasa layanan kredit, dalam menyelesaikan masalah kredit dengan nasabah dilakukan dengan pendekatan yang humanis.
Pasalnya, dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan awal tahun 2021 ini, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo banyak melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) aduan masyarakat tentang masalah kredit yang penyelesaiannya dilakukan dengan premanisme.
“Kurun waktu 2020 sampai dengan awal tahun ini sudah berapa kali kami menggelar RDP terkait permasalah kredit, ini juga sebagai bahan evaluasi kami kepada lembaga penyedia jasa layanan kredit yang ada di Provinsi Gorontalo, untuk menyelesaikan masalah kredit dengan pendekatan humanis”ungkap Espin Tuli, selaku Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.
Hal tersebut dikatakan Espin, juga menjadi harapan dari setiap masyarakat yang datang melapor ke DPRD melalui Komisi II. Karena, lanjut Espin beberapa lembaga penyedia jasa layanan kredit melakukan penagihan kepada nasabah dengan cara-cara kekerasan.
“Kita juga diharapkan oleh masyarakat menindaklanjuti persoalan ini dengan menyurat secara resmi kepada lembaga penyedia jasa layanan kredit yang ada di Provinsi Gorontalo. Sekaligus menanyakan kepada manajemen apakah masalah kredit harus diselesaikan dengan cara-cara kekerasan”jelas Espin.
Sementara itu, dari hasil RDP yang dilaksanakan oleh Komisi II dengan nasabah bersama dengan lembaga penyedia jasa layanan kredit. Diungkapkan Espin, ternyata jikal permasalahan nasabah sudah masuk pada Hak Collection/Finance, tanggung jawabya sudah ada pada pihak ke-3 yang melakukan penagihan sebagai perpanjangan tangan dari pihak penyedia jasa layanan kredit.
“Secara keseluruhan penyedia jasa layanan kredit di Provinsi Gorontalo menggunakan jasa dari PT. Multi Daya sebagai vendor atau jasa yang mereka pakai sebagai perpanjangan tangan untuk melakukan penagihan. Untuk itu kerja dari PT. Multi Daya ini akan segera kita evaluasi”pungkasnya.(Aan)