GORONTALO – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di TPI Gentuma, melalui retribusi pelayanan kepelabuhan.
Hal itu dikatakan, Nasir Majid saat pihaknya melakukan monitoring pelayanan di TPI Gentuma, Gorontalo Utara, Rabu (3/2/2021).
Nasir menyatakan sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo, Nomor 6 Tahun 2018 tentang retribusi pelayanan kepelabuhan, ada 9 item retribusi yang bisa menjadi sumber pendapatan daerah.
“Dari 9 item ini, baru 3 item menjadi sumber pendapatan daerah melalui retribusi. Diantaranya; Sewa lapak, tempat parkir, dan tambak bongkar”ungkap Nasir.
Terlebih, dikatakan Nasir TPI Gentuma secara nasional menjadi 18 besar nasional produksi ikan terbanyak. Karena di tahun 2020 total penghasilan TPI Gentuma mencapai Rp.33 miliar.
“Ini bisa menjadi fokus semua pihak, Harapannya adalah 9 item kebutuhan dari retribusi bisa direalisasikan, terutama pabrik es”pungkasnya. (Aan)