Pojok6.id (DPRD) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus sengketa rumah layak huni (Mahyani), yang berada di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, Senin (21/10/2024).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming mengatakan, berdasarkan surat yang telah dimasukkan ke DPRD Kota Gorontalo, diketahui bahwa status kepemilikan dari rumah tersebut merupakan hibah dari salah seorang warga yang bernama Wenas. Akan tetapi rumah tersebut dinilai telah memenuhi syarat, sehingga layak dimiliki oleh penerima hibah, yakni Abdurrahman Akuba.
“Persyaratan untuk mendapatkan rumah layak huni adalah pemohon harus memiliki sepetak tanah. Pemohon ini dihibahkan tanah oleh keluarga Wenas, dan proses hibahnya sudah diurus di kelurahan serta mendapat pengesahan dari pihak kelurahan,” ungkapnya.
Setelah rumah tersebut layak dihuni pihak pemberi hibah dalam hal ini Wenas, lanjut Darmawan menjelaskan, wenas tidak mengakui bahwa rumah tersebut dihibahkan secara permanen melainkan hanya perjanjian sementara. Olehnya dalam kasus seperti ini ia menyarankan agar perkara ini harus dibawa ke ranah hukum, untuk mendapatkan legitimasi yang jelas.
“Kami dari DPRD tidak bisa mengambil keputusan karena ini ranah politik. Oleh karena itu, kami mendorong agar masalah ini diselesaikan di pengadilan, baik secara pidana maupun perdata, untuk mendapatkan kekuatan hukum yang sah,” tandasnya. (Adv)