Pojok6.id (DPRD) – Dalam upaya pengecekan aset daerah Provinsi Gorontalo terkait dengan kepemilikan tanah dan fasilitas bangunan, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakuan kunjungan kerja SMA Negeri 1 Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo pada Selasa (2/7/2024).
Kunjungan ini bertujuan memastikan bahwa sertifikat tanah asli benar-benar ada dan dipegang oleh pihak yang berwenang.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib, mengatakan bahwa Kepala sekolah SMA 2 telah menunjukkan sertifikat tanah dalam bentuk scan, sementara dokumen asli berada di Pemerintah Daerah Kabupaten.
Mengingat status sekolah yang telah menjadi kewenangan provinsi melalui Peralihan P3D (Pengalihan Personil, Pendanaan, Prasarana, dan Dokumen), pihaknya ingin memastikan keabsahan dan keberadaan sertifikat tersebut.
“Kami ingin mengetahui apakah sertifikatnya benar-benar ada. Ini penting, karena masalah dokumen yang tidak dikuasai, dapat menjadi masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan terdapat sekitar 110 sekolah yang merupakan P3D dan telah beralih kewenangan dari kabupaten/kota ke provinsi. Dari jumlah tersebut, sekitar 70 persen mengalami masalah kepemilikan aset, sementara hanya 30 persen yang dokumennya jelas dan dipegang oleh pemerintah provinsi.
“Beberapa sekolah bahkan menghadapi masalah hukum, yang bisa berujung pada hilangnya aset. Kami telah melihat kasus seperti ini sebelumnya, misalnya di SMA 2 Tilamuta yang meskipun masih digunakan, namun asetnya lepas,” tambahnya.
AW Thalib juga menekankan bahwa, meskipun sertifikat bukanlah satu-satunya bukti kepemilikan, namun memiliki sertifikat memberikan kekuatan hukum yang signifikan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak pemerintah provinsi untuk segera mensertifikasi semua aset tanah yang belum memiliki sertifikat.
“Hal ini sangat penting untuk menghindari gugatan dari pihak-pihak lain, terutama di tengah maraknya mafia tanah saat ini. Sertifikasi aset tanah sekolah harus menjadi prioritas untuk memastikan keamanan dan kepemilikan yang sah,” pungkasnya. (Adv)