Pojok6.id (DPRD) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo menggelar Rapat Kerja Komisi dalam rangka Pembahasan terkait Proses dan Sistem Penerbitan Sertifikat Tanah yang ada di Wilayah Kota Gorontalo, bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Selasa (15/4/2025) di Aula I Kantor DPRD Kota Gorontalo.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming mengatakan, bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat, terkait lambannya proses penerbitan sertifikat tanah.
“Kalau merujuk pada keterangan pihak BPN, proses pengurusan sertifikat seharusnya selesai dalam waktu tujuh hari. Namun kenyataannya, banyak masyarakat yang mengeluhkan proses tersebut bisa memakan waktu hingga lebih dari sebulan,” ucap Darmawan saat diwawancarai.
Ia juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan pengalaman pribadinya saat mengurus sertifikat turun waris di Kabupaten Gorontalo. Sehingga menurutnya, proses tersebut memakan waktu hampir 40 hari, jauh dari ketentuan waktu yang seharusnya.
“Ini menjadi perhatian penting. Walaupun saya mengurus di kabupaten, prosedurnya kan seharusnya sama karena mengikuti SOP yang berlaku secara nasional,” imbuhnya.
Olehnya, ia menekankan pentingnya evaluasi dan perbaikan sistem pelayanan di lingkungan BPN. Ia juga telah meminta langsung kepada Kepala Kantor BPN untuk memastikan agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Jangan sampai regulasi mengatakan tujuh hari, tapi realisasinya tidak sesuai. Kita harapkan ada pembenahan agar pelayanan publik bisa semakin optimal dan tidak merugikan masyarakat,” tandasnya. (Adv)