Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo minta pemerintah Kota Gorontalo, agar segera membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP).
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi B Dekot Gorontalo, Muksin Brekat, usai memimpin Rapat Kerja Komisi B DPRD Kota Gorontalo, terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam mendorong kemudahan berusaha, melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal T.A 2020 sampai dengan triwulan tiga 2021 pada pemerintah Kota Gorontalo, Senin (31/1/2022).
“Karena pelaksanaan proses perizinan secara terpadu, itu perlu desentralisasi di satu tempat yang kemudian untuk menunjang kebudayaan, baik itu investor maupun perorangan, yang melakukan kegiatan usaha, yang membutuhkan sarana perizinan,” ungkapnya.
Aleg dari fraksi Partai Demokrat itu mengaku, bahwa sejak tahun 2015 dirinya sudah menyuarakan dan menyarankan kepada pemerintah Kota Gorontalo, harus ada mal pelayanan publik.
“Tetapi tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah kota, dan akhirnya hari ini mendapat respon karena sudah ada temuan, terkait dengan kinerja yang substansi daripada temuan tersebut menyangkut persoalan perizinan berusaha, yang menurut BPK bahwa ada beberapa yang menjadi catatan dalam LHP, dan kemudian itu perlu dilakukan langkah-langkah untuk bagaimana memperbaiki kinerja tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang di undang pada rapat tersebut mendukung, bahwa Kota Gorontalo sudah harus memiliki mal pelayanan publik.
“Alhamdulillah semua apa yang menjadi permasalahan, sudah disampaikan di rapat tadi. Dan berujung bahwa Kota Gorontalo itu sudah perlu ada mal pelayanan publik,” tutupnya. (Adv/Ryn)