Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, meminta bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Gorontalo untuk lebih berkoordinasi lagi dalam memberikan insentif kepada Imam masjid, guru ngaji dan pemangku adat di Kota Gorontalo.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi A Dekot Gorontalo, Darmawan Duming usai melaksanakan Rapat Kerja Komisi A Dekot Gorontalo terkait mekanisme pembayaran Insentif para Guru Imam masjid, guru ngaji dan pemangku adat di Kota Gorontalo, Kamis (12/8/2021).
“Kami menyarankan kepada bagian Kesra Pemerintah Kota Gorontalo, untuk lebih berkoordinasi dan berkonsultasi lagi dalam memverifikasi terkait dengan nama-nama baik imam masjid, guru ngaji dan sebagainya agar tidak terjadi polemik ditingkat bawah,” ungkapnya.
Ia koordinasi dan konsultasi ini sangat penting untuk menghindari jangan sampai nantinya ada pembayaran insentif yang sudah berulang-ulang (dobol).
“Contoh misalnya saya, saya sudah dapat di Kota terus dapat lagi di Provinsi, atau saya yang kerja si B yang dapat,” tambahnya.
Dirinya menjelaskan sebelum permendagri 77 dilaksanakan, pembayaran insentif ini masih terfokus di bagian Kesra Pemerintah Kota yang diberikan serentak. Sehingganya ketika menggunakan permendagri 77 pemberian insentif ini sudah berbeda-beda karena sudah di delegasikan di tiap-tiap Kecamatan.
“Ada yang sebulan,dua bulan dan bahkan triwulan. Silahkan tiap kecamatan berinovasi, tetapi kami berharap jangan sampai ada penundaan terkait pembayaran baik insentif ataupun jasa bagi mereka yang sudah mengabdi demi kemaslahatan umat,” tutupnya. (Adv/Ryn)