Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol. Maruly Pardede mengatakan, bahwa kedatangan Tim Dirkrimsus Polda Gorontalo ke Kantor Wali Kota Gorontalo, adalah untuk melengkapi bukti-bukti dalam perkara dugaan pengrusakan cagar budaya berupa bangunan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf.
Saat diwawancara usai penggeledahan, Maruly mengatakan bahwa hal ini dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan atau izin pengadilan, terkait penggeledahan di ruang bagian hukum dan bagian umum Kantor Wali Kota Gorontalo.
“Hari ini penyidik dari Sub Dit Tipiter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melaksanakan putusan atau izin pengadilan, terkait dengan penggeledahan Kantor Wali Kota, yang berkaitan dengan perkara dugaan pengrusakan cagar budaya Rumah Jawatan Kantor Pos dan telegrap,” kata Maruly kepada awak media, Senin (19/10/2026).
Penggeledahan ini, lanjut Marully, menyasar dua ruangan yang ada di Kantor Wali Kota Gorontalo, yakni ruangan Bagian Hukum dan Bagian Umum.
“Yang kita geledah ada dua ruangan, yakni ruang bagian hukum dan ruang bagian umum. Yang kita telusuri untuk pemenuhan alat bukti atau menambahkan alat bukti yang ada, adalah dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara yang saya sebutkan tadi,” pungkasnya.
Penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo tersebut sejak pukul 14.30 Wita hingga 16.30 Wita. Usai melakukan penggeledahan, Tim Ditreskrimsus membawa sejumlah dokumen yang dimasukan ke dalam kotak.
