Pojok6.id (DPRD) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Hardi Sidiki, mengikuti Pemusnahan Barang Bukti Minuman keras (Miras) yang dilaksanakan di Kelurahan Buliide, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Selasa (2/5/2023).
Dalam kesempatan itu, Hardi mengatakan, bahwa hasil operasi pekat Polresta Gorontalo Kota dalam kurun waktu 4 bulan belakangan, berada pada angka yang cukup memperhatikan. Dimana sebanyak 123 liter cap tikus, 3 botol kesegaran, 3 botol pinaraci, dan 100 dus bir Bintang diamankan dan telah dimusnahkan.
“Kalau kita hitung-hitung 100 dus bir bintang, satu dus kurang lebih 120 ML kalau tidak salah, jadi ditotalkan itu sekitar 12.000 liter, itu baru bir bintang, masih ada cap tikus dan lainnya. Ini kan berbahaya jika tidak diseriusi. Saya berharap pemerintah kota juga ikut serta dalam menangani peredaran minuman keras di Kota Gorontalo,” ungkapnya.
Olehnya Ia juga meminta kepada Pemerintah daerah (Pemda) untuk lebih mengoptimalkan Peraturan daerah (Perda) tentang pengendalian minuman keras dk wilayah Kota Gorontalo. Sehingga demikian peredaran miras di Kota Gorontalo dapat diminimalisir.
“Polresta Gorontalo Kota gencar melakukan razia terhadap minuman keras. Sehingga selain Polresta, Pemerintah kota juga harus turun tangan, karena kita sudah punya Perda yang mengatur tentang minuman keras ini,” pungkasnya. (Adv)