Pojok6.id (DPRD) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo, Hardi Sidiki, mendukung tindakan rehabilitasi bagi para penyalahgunaan Narkotika yang ada di Kota Gorontalo, dengan konsep pendekatan keadilan restorative.
Hal tersebut disampaikan Hardi, usai menghadiri kegiatan seminar yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, dengan tema Rehabilitasi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Restorative, Senin (18/7/2022).
“Hal ini juga sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI yang tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, tentang Penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa,” ungkapnya.
Menurutnya, permasalahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan masalah yang menyangkut kemanusiaan dan membawa dampak kerusakan, sehingga butuh untuk diseriusi dan ditangani dengan serius pula.
“Sebab seperti apa yang disampaikan tadi juga, kasus penyumbang terbesar di lembaga pemasyarakatan itu diisi oleh para pelaku dengan kasus penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Selain itu, kata Hardi, pelaksanaan kegiatan seminar tersebut juga merupakan rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) yang ke-62, sekaligus ulang tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-62 Tahun 2022.
“Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 dan Selamat ulang tahun untuk Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yang ke-62, semoga semakin profesional dan bisa lebih bersinergi untuk kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya. (Adv)