Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Paksa Partai Yang Menang Dan Memenuhi Syarat Mengikuti Pemilu Ulang

Ilustrasi Pemungutan Suara. Foto: Dok. Bawaslu

Oleh: Syamsudin Duka (Pengurus DPD KNPI Boalemo)

Pojok6.id (Opini) – Mahkamah Konstistusi (MK) telah memutuskan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6 untuk Pemilihan Anggota DPRD Provinsi. Putusan ini tertuang dalam sidang perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, terkait pelaksanaan dan pengabaian syarat 30% keterwakilan perempuan bagi parpol dalam Pemilu 2024. Dalam sidang tersebut terbukti telah dilakukannya pelanggaran oleh 4 Partai Politik (Parpol) terkait Pasal 245 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

Dalam pasal 8 ayat (2) PKPU nomor 10 tahun 2023 dijelaskan lebih rinci, bahwa dalam hal perhitungan 30% jumlah bakal calon perempuan disetiap dapil menghasilkan angka pecahan maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai: (a) kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau (b) 50 (lima puluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.

Pasal tersebut dinilai cacat secara hukum, karena penghitungan 30 persen jumlah Bakal Calon perempuan di setiap Dapil, dengan penghitungan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah maka dapat membawa dampak penghitungan pembulatan pemenuhan keterwakilan perempuan tidak dapat mencapai jumlah minimal 30%.

Sebagai contoh, jika bakal calon legislatif dari suatu partai dalam satu dapil berjumlah 11 orang, maka berdasarkan perhitungan tersebut didapat angka 3,30, maka akibatnya pembulatan dilakukan ke bawah sehingga keterwakilan perempuan minimal sejumlah 3 orang. Padahal menurut perhitungan, 3 orang tersebut hanya mewakili 27,27% keterwakilan, tidak sampai pada batas minimal 30%.

Oleh sebab itu berdasarkan uji materiil yang telah dilakukan, Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UUD Dasar 1945 Pasal 27 ayat 1 yang menyebutkan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”; dan Pasal 28H ayat 2 menyebutkan juga “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”. Begitu pula pada UU No7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 245 sebagaimana dimaksud dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Kemudian pada Pasal 246 ayat 2 menjelaskan bahwa di dalam daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat 1, setiap 3 orang bakal calon terdapat paling sedikit 1 orang perempuan bakal calon.

Karena adanya kecacatan dalam pasal PKPU tersebut, MA memerintahkan kepada KPU untuk mencabut pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita negara. Atas dasar kepatuhan KPU mengenai afirmatif keterwakilan perempuan ini, KPU telah mengirim surat kepada beberapa pihak, di antaranya kepada ketua parpol yang meminta agar mematuhi Putusan MA terkait syarat keterwakilan perempuan pada pemilu legislatif 2024; mengirim surat kepada Dirjen Perundang-undangan Kemenkumham RI agar dilakukannya harmonisasi rancangan PKPU; mengirim surat kepada pimpinan Komisi II DPR RI dalam rangka penjadwalan RDP untuk rancangan PKPU baru; dan mengirimkan surat kepada MA agar dikeluarkannya fatwa terkait putusan MA.

Maka ketika Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6 (Boalemo-Pohuwato), untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi karena pelanggaran yang telah dilakukan oleh 4 Partai, maka sepatutnya perlu dipertanyakan, bagaimana dengan partai-partai yang telah menang Pemilu 2024 dan memenuhi syarat keterwakilan 30% perempuan. Mereka pun ikut menanggung akibatnya dan dipaksa untuk mengikuti pemilu ulang imbas dari kelalaian 4 Parpol tersebut. Sedangkan kita tahu bersama persyaratan setiap bakal calon DPRD adalah tanggung jawab setiap partai bukan gabungan antar partai.

Referensi:
KPU RI. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. BN Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 348. Jakarta.

Mahkamah Agung RI. (2023, 29 Agustus). Putusan Nomor 24 P/HUM/2023 Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)., dkk vs Ketua Komisi Pemilihan Umum RI. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Diakses tanggal 6 Juni 2024. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee4e172af64c7eba92313431333130.html

Pemerintah RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. LN Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182. Jakarta.

Pujianti, Sri. (2024, 27 Mei). Pelaksanaan dan Pengabaian Syarat 30% Keterwakilan Perempuan Bagi Parpol dalam Pemilu 2024. Mahkamah Konstitusi RI. Diakses tanggal 6 Juni 2024. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20999&menu=2

Related posts