Kepala DPMD Buteng Minta Kades Pertimbangkan Potensi Desa Dalam Menyusun Program

PJ Bupati Buteng, Konstantinus Bukide saat memberika SK perpanjangan masa jabatan 50 Kepala Desa dan melantik 12 Pj Kepala Desa. Foto: istimewa

Pojok6.id (Buteng) – Dalam menjalankan program pembanguan di desa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten (Buteng), meminta kepada para Kepala Desa (Kades) yang baru dilantik dan dikukuhkan perpanjangan periode, tetap mempertimbangkan potensi yang dimiliki daerahnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyatakat dan Desa (DPMD), Armin mengatakan Penjabat Bupati Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Kostantinus Bukide telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 50 Kepala Desa (Kades), serta melantik 12 Pj Kades pada bulan lalu, tepatnya 23 Agustus dan 6 september 2024.

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan 50 kepala desa tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 39 Undang-Undang no 3 Tahun 2024 yang mengamanatkan bahwa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Read More

“Dengan bertambahnya masa jabatan kepala desa selama dua tahun, yaitu dari enam tahun menjadi delapan tahun, harus disertai dengan komitmen kepala desa untuk memimpin desanya menjadi lebih baik lagi, serta menjadi kesempatan untuk memaksimalkan pembangunan di desa yang dipimpin,” ujarnya, jumat 18 Oktober 2024

Armin menyebutkan pengukuhan penambahan masa jabatan 50 kepala desa Berdasar pada surat keputusan Bupati Buton Tengah Nomor 312 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan bupati nomor 594 tahun 2019 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa di Kabupaten Buton Tengah masa jabatan 2019 sampai 2025.

Dan Keputusan Bupati Buton Tengah nomor 313 sampai dengan 328 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan bupati buton tengah nomor 271 sampai dengan nomor 286 tahun 2019 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala desa di kabupaten buton tengah masa jabatan 2021-2027.

Di kabupaten Buton Tengah berjumlah 67 desa, namun ada 17 desa telah berakhir masa jabatannya pada akhir desember 2023, sedangkan Undang-Undang no 3 Tahun 2024 itu di undangkan pada tanggal 25 April 2024.

“Yang dikukuhkan saat itu, masa jabatan tahun 2019-2025 sebanyak 34 kepala desa, dan masa jabatan tahun 2021-2027 sebanyak 16 kepala desa. Masing-masing masa jabatannya di tambah 2 tahun,” jelasnya.

Sedangkan pelantikan Pj Kades, Lanjut Armin menjelaskan, Pelantikan 12 Pj Kades ini berdasarkan Keputusan Bupati Buton Tengah No.384 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Buton Tengah.

“Dari jumlah 17 Pj Kades se-Kabupaten Buton Tengah yang saat ini menjabat, terdapat 12 desa melakukan pergantian Pj Kades. Pergantian ini didasari atas hasil evaluasi kinerja dan nama-nama penganti Pj Kades dilakukan oleh hasil Tim Verifikasi yang dibentuk melalui Dinas Pemberdayaan Desa,” ujarnya.

Pelaksanaan pengangkatan para Pj Kades, terangnya, selain mengacu pada Perbup, juga dibantu oleh tim 5 yang pimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda).

“Ada Perbup yang kita buat dan dalam pelaksanaan pengangkatan itu (Pj Kades), dibantu oleh tim 5 yang beranggotakan Kesbang, Inspektorat dan BKD yang diketuai Sekda,” terangnya.

Atas itu, Armin sangat berharap kepada para Kepala Desa yang baru dikukuhkan dan dilantik tersebut, untuk dapat mempertimbangkan potensi yang dimiliki daerahnya. Setiap pembangunan yang dilakukan diharapkan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat desa kedepan.

“Apabila di desa memiliki potensi, maka para Kepala Desa diminta untuk mengembangkannya. Misalnya, sebuah desa memiliki potensi pertanian, maka program yang sebaiknya disusun yakni peningkatan untuk sektor pertanian,” pintanya.

Selain persoalan itu, karena momen pilkada serentak, Armin, juga berpesan kepada seluruh Kepala Desa untuk tetap menjaga kondisi di desa menjelang Pilkada 2024 mendatang. Ia menilai kewajiban tersebut harus dijaga betul karena sesuai dengan regulasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kepala desa memiliki pengaruh besar dalam mempengaruhi keputusan masyarakat pada pesta demokrasi Pilkada 2024. Maka netralitas kepala desa perlu dijaga agar pilkada tidak terjadi pelanggaran. Kades juga tidak boleh terlibat dalam politik praktis, misalnya melakukan deklarasi dan menjadi tim sukses salah satu calon tertentu,” tandasnya.

Related posts