Kampanye Politik di Sekolah, Kadis Pendidikan Kota Gorontalo: Akan Timbulkan Gesekan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, saat berikan pendapatnya dibolehkannya peserta pemilu berkampanye di sekolah dan kampus, Kamis (31/8/2023) (Foto: Alif)

Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Kepala Dinas Pendidikan, Lukman Kasim menyampaikan, dirinya tidak sependapat apabila kampanye politik dapat dilakukan di ruang lingkup sekolah.

Hal tersebut diungkapkan Lukman, saat dimintai keterangan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan, seperti sekolah dan kampus, Kamis (31/8/2023) di Kantor Dinas Pendidikan Kota Gorontalo.

“Kita justru mencoba menghindarkan posisi sekolah itu dari berbagai intervensi politik, karena dikhawatirkan kondisi sekolah menjadi terkotak-kotak diakibatkan perbedaan pilihan politik,” ungkapnya.

Read More

Lebih lanjut Lukman menjelaskan, ada banyak mudarat atau dampak buruk yang dikhawatirkan terjadi saat kampanye boleh dilakukan di sekolah.

“Itu akan berpotensi kuat untuk menimbulkan gesekan dan ini tidak boleh terjadi di lingkungan sekolah, karena sekolah adalah pusat dari budaya, mendidik mengajar dan mengabdi,” jelasnya.

Olehnya, Lukman berharap, diperlukannya pendidikan mengenai bagaimana menghadapi perbedaan pilihan, juga penting bagi siswa untuk memahami aturan kampanye di lingkungan sekolah, ini akan membantu siswa dalam menyaring kampanye peserta pemilu yang sesuai dan yang tidak sesuai.

“Ini lingkungan pendidikan, lingkungan yang harus bebas dari segala macam intervensi politik, tidak boleh ada sesuatu yang menjadikan mereka harus terbelah karena perbedaan pilihan, siapa yang bisa menjamin situasi tetap kondusif setelah mereka selesai lakukan kampanye? Tidak ada yang bisa menjamin itu,” pungkasnya. (Adv)

Related posts