MANADO – Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Moh. Adrian Noervianto menyampaikan tentang garis-garis besar Permendagri No. 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Salah satu hal yang substantif yakni menyangkut periodesasi pengusulan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2020.
Menurutnya, tahapan penyusunan APBD 2020 paling lambat pekan kedua Juli 2019 yaitu dengan penyampaian rancangan KUA PPAS ke DPRD. Minggu kedua bulan Agustus dilanjutkan dengan pembahasan Ranperda APBD 2020.
“Apabila kepala daerah tepat waktu mengajukan KUA PPAS namun DPRD tidak mau membahas, maka sampai minggu kedua bulan Agustus kepala daerah tidak lagi membahas KUA PPAS tapi langsung menyampaikan rancangan Perda APBD 2020,” ujar Adrian pada Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD 2020 kepada Pemerintah se Provinsi Gorontalo bertempat di Lagoon Hotel, Kota Manado, Sulut, Kamis (27/6/2019).
Adrian menilai penolakan pembahasan KUA-PPAS, jika itu benar-benar terjadi, sesungguhnya merupakan kerugian bagi anggota dewan. Sebab KUA-PPAS substansinya menyusun porioritas anggaran, sedangkan Ranperda APBD hanya mengalokasikan anggaran yang sudah diprioritaskan.
“Oleh karena itu, harapan kami begitu terima usulan KUA PPAS segera bikin Bamuskan (Badan Musyawarah-kan) dan jadwalkan. Jangan sampai lewat minggu kedua bulan Agusutus,” imbuhnya.
Hal lain yang menarik yakni menyangkut periodesasi anggota DPRD mana yang berhak membahas Ranperda APBD Perubahan 2019 dan Ranperda APBD 2020. Apakah anggota DPRD periode 2014-2019 atau anggota DPRD baru yang akan dilantik Oktober 2019 nanti.
Ia menyebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Meski begitu, jika belajar dari pengalaman tahun 2014, pembahasan oleh anggota DPRD yang baru seringkali terkendala oleh Alat Kelengkapan Dewan yang tarik ulur. Akibatnya pembahasan Ranperda APBD menjadi molor hingga batas akhir tanggal 30 November.
“Begitu 30 November tidak ketuk palu, maka nanti akan ada sanksi kepada kepala daerah maupun anggota DPRD. Sanksinya juga tidak melihat waktu Pak itu kan dibahas oleh anggota periode lama, kita ini kan baru? Undang-undang tidak melihat itu,” tandasnya. (Adv)
Sumber : Humas Pemprov Gorontalo