JAKARTA – Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat untuk bekerjasama dalam hal pengawasan BBM bersubsidi. Acara yang berlangsung di Kantor Kementrian ESDM, Kamis (10/1/2020) ditandandai dengan penandatangan kerjasama antara ketiga pihak.
Kerjasama ini diharapkan dapat menekan penyimpangan pendistribusian kuota BBM bersubsidi ke semua daerah. Kelebihan kuota konsumsi BBM bersubdi yang disinyalir banyak disalahgunakan sehingga tidak tepat sasaran. Pada gilirannya hanya menambah beban pengeluaran pemerintah.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang hadir pada penadatangan tersebut menyambut baik i’tikad pemerintah pusat. Hal itu sejalan dengan komitmen pemerintah provinsi dan unsur Forkopimda yang selama ini intens melakukan pemantauan dan pegawasan di daerah.
“Selama ini kita di provinsi kan sering turun memantau, namun sayangnya belum dilakukan masif hingga ke kabupaten dan kota. Nah dengan kesepakatan di tingkat pusat ini akan memperkuat komitmen pengawasan itu hingga ke daerah,” jelas Kepala Biro Pengendalian Pembangunan dan Ekonomi (P2E) Sagita Wartabone yang turut mendampingi Gubernur Rusli.
Lebih lanjut katanya, pendistribusian BBM bersubsidi di Gorontalo perlu atensi lebih dari semua pihak. Antrian BBM bersubsidi yang menggular di SPBU dan penyelewengan distribusi untuk dijual ecer perlu mendapatkan tindakan tegas.
“Bahkan Bapak Kapolri pada acara tadi akan membentuk Satgas Kuda Laut. Tim ini nanti akan sampai ke tingkat Polda dan Polres untuk memantau distribusi BBM bersubsidi. Hal ini tentu positif bagi kita di daerah,” imbuhnya.
Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Gubernur Gorontalo rencananya akan menggelar pertemuan dengan unsur Forkopimda dalam waktu dekat. Selain melakukan pemantauan dan penindakan, Gubernur juga berencana akan mengeluarkan surat edaran pembatasan pembelian BBM bersubsidi untuk semua jenis kendaraan.
Untuk diketahui, kuota BBM bersubsidi Jenis BBM Tertentu (JBT) atau Solar di Gorontalo tahun 2020 sebesar 34.994 kilo liter. Sementara untuk jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau premium sebesar 67.747 kilo liter.
Kuota premium tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun 2019, sementara untuk solar hanya naik sedikit dari tahun sebelumnya sebesar 32.585 kilo liter. (adv)
Sumber: Humas Pemprov Gorontalo