Kemenkeu RI Setujui Pengajuan Pinjaman Daerah Kota Gorontalo

Kemenkeu
Rapat konsultasi di Kementerian Dalam Negeri RI, terkait pinjaman Daerah Kota Gorontalo dalam program PEN, Kamis (10/09). (foto_istimewa)

KOTA GORONTALO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) menyetujui pengajuan pinjaman daerah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo. Pinjaman ini guna dalam rangka memulihkan perekonomian nasional khususnya di Kota Gorontalo.

Marten Taha, mengungkapkan bahwa Pemkot Gorontalo diminta untuk mengajukan permohonan proposal pinjaman daerah, dengan melampirkan kerangka acuan kegiatan yang akan dianggarkan melalui dana pinjaman daerah.

“Kami sudah mengajukannya. Ada 12 kerangka acuan yang diajukan. Kemudian dari kementerian sendiri mempersyaratkan bahwa harus ada rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri RI, dalam hal menghitung rasio kemampuan keuangan yang tentunya berdasarkan APBD Kota Gorontalo,” kata Marten Taha, Kamis (10/09/2020).

Read More

Untuk sekarang, menurut Wali Kota, pihak Pemkot tengah membahas rasio kemampuan keuangan Kota Gorontalo, yang menunjukan bahwa daerah itu dalam meminjam, mampu mengembalikan berdasarkan kemampuan ABD daerah itu sendiri, dalam setiap tahun.

“Peminjaman ini adalah tanpa bunga, yang akan diperhitungkan dengan dana transfer baik itu DAU atau dana bagi hasil, dari pemerintah pusat ke daerah. Sehingga, Pemkot Gorontalo sendiri, dalam mengajukan peminjaman, tidak ada beban apapun,” jelas Marten.

Marten berharap bahwa, jangka waktu peminjaman bisa sampai 8 dengan 10 tahun kedepan, untuk melunasinya.

“Jumlah yang kami ajukan sekitar Rp. 600 Miliar. Tetapi berdasarkan perhitungan dan pembahasan, kami belum tahu yang akan disetujui berapa banyak,” ungkap Marten. (rsb)

Related posts