Kembali Ungkap TPPO, Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Amankan Satu mucikari dan Lima wanita

Pojok6.id (Kriminal) – Seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Gorontalo kembali diamankan Sat Reskrim , pada Kamis (21/11/2024), sekitar pukul 00.45 wita di salah satu tempat hiburan yang ada di Kota Gorontalo.

Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengatakan bahwa pelaku sekaligus mucikari dengan identitas RM (27), warga Kecamatan Buol, Provinsi Sulawesi Tengah, diamankan setalah Sat Reskrim mengamankan SLAM (25), warga Kota Gorontalo, yang mendapat tamu dari RM di salah dari hotel yang ada di Kota Gorontalo.

Dijelaskan Kompol Leonardo, setelah mengamankan dan melakukan interogasi awal, RM mengakui jika dirinya mendapat upah sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dari para wanita yang diberikan tamu olehnya.

Read More

Lebih lanjut Kompol Leonardo mengungkapkan, selain mengamankan RM dan SLAM, pihaknya juga mengamankan SHP (21), warga Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, AIM (28) warga Kabupaten Bolomong Timur, AP (27) warga Kota Kotamobagu, dan SL (22) warga Kabupaten Boalemo, dimana ke lima wanita tersebut sudah beberapa kali ditawarkan kepada tamu, dengan upah Rp. 1.000.000 hingga Rp. 1.500.000

“Jadi selain lima wanita yang kami amankan tersebut, masih ada lima wanita lagi yang sering ditawarkan oleh RM kepada tamu, dan masih kami dalami identitasnya. Dimana setiap satu tamu RM menerima upah sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah,” ujar Kompol Leonardo

Ditambahkan Kompol Leonardo, dalam aksinya RM menggunakan aplikasi media sosial whatsapp untuk menawarkan wanita (pekerja seks) dan bertransaksi dengan konsumennya. Setelah pelaku menentukan kamar hotel yang digunakan, pelaku kemudian mengarahkan atau mengantar pekerja seks ke hotel tersebut.

Saat ini RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota, kemudian dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman 15 tahun penjara terang.

“Kurang lebih 1 bulan, Polresta Gorontalo Kota telah mengungkap 7 Kasus TPPO, dimana pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam hal memperkuat penegakan hukum,” tutup Kompol Leonardo

Related posts