Kelengkapan Dokumen Revisi Ranperda RTRW Provinsi Gorontalo Ditandatangani Penjagub

Pojok6.id (Gorontalo) – Kelengkapan dokumen pada pembahasan revisi Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Gorontalo ditandatangani Penjabat Gubernur , bertempat di Aula Rumah Jabatan, Selasa (12/9/2023). Tahapan ini merupakan bagian dari proses pengajuan substansi dari gubernur kepada menteri agar dapat dibahas pada forum lintas sektor.

Berdasarkan amanah peraturan menteri Nomor 11 tahun 2021 pasal 33 ayat 1 persyaratan administrasi yang diperlukan terdiri dari dokumen persandingan dan ranperda Provinsi Gorontalo, dokumen pemeriksaan mandiri substansi ranperda, serta dokumen struktur ruang dan peta kawasan strategis. Penandatanganan di atas peta akan dilakukan sebanyak tiga kali, dimulai dari hari ini, pada saat recheck di Jakarta nanti, kemudian recheck setelah perbaikan.

“Diharapkan setelah penandatanganan kelengkapan dokumen persiapan lintas sektor ini dapat mempercepat tujuan substansi ke kementerian. Lintas sektor dijadwalkan tanggal 25 September 2023, sehingga sangat diharapkan lintas sektor tersebut dapat dihadiri langsung oleh pak gubernur sebagaimana provinsi lain,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahaan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Provinsi Gorontalo Aries Ardianto.

Read More

Di tempat yang sama, Penjagub Ismail langsung mengatur jadwalnya untuk menghadiri lintas sektor tersebut sesuai ketentuan kementerian. Ia juga meminta agar bahan yang akan dipaparkan ke kementerian segera disiapkan.

Selebihnya, Staf Ahli Bidang Sosial, Politik dan Kebijakan Publik, Kemenaker RI ini berharap agar dokumen ini dapat dikawal dengan baik. Setelah recheck nanti, bagian yang perlu diperbaiki harus segera ditindaklanti.

“Teknisnya itu kan semua harus ikut, nanti itu juga dibicarakan saja dengan DPRD, sehingga tidak mengganggu jadwal yang sudah ditetapkan oleh kementrian, karena kita yang bermohon. Insya Allah saya bisa hadir. Kalau saya sehat dan tidak ada kegiatan lain yang lebih penting,” ungkap Ismail.

Kelengkapan dokumen revisi Raperda RT/RW Provinsi Gorontalo pada Forum Lintas Sektor Kementertian dan Lembaga Kementerian ATR/BPN juga turut ditandatangai Penjabat Sekdaprov Gorontalo dan OPD yang disaksikan oleh Penjagub Ismail. Diantaranya PUPR PKP, Kanwil ATR/BPN, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Diskumperindag, dan Dinas Sosial. (adv)

Related posts