Kota Gorontalo – Konsorsium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Gorontalo mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Kedatangan gabungan 4 LSM ini untuk mempertanyakan kelanjutan kasus 7 ruas jalan, yang saat ini sedang berproses di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
4 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diantaranya LSM Walihua, LSM Bongkar, LSM PPAT dan LSM Merdeka yang bergabung menjadi Konsorsium LSM, Selasa pagi (5/6/2018) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Mereka mempertanyakan kelanjutan kasus 7 ruas jalan, yang saat ini ditangani Kejati.
Saat diwawancara, Rauf Abdul Azis dari LSM Walihua mengatakan, kedatangan mereka ke Kejati adalah untuk mempertanyakan kelanjutan kasus 7 ruas jalan yang saat ini sementara berproses. “Kami juga mempertanyakan mangkirnya Marten Taha saat panggilan pertama untuk dimintai keterangan oleh Kejati, dan hingga saat ini kami lihat belum ada upaya untuk dipanggil lagi. Ini ada apa?,” tanya pria yang biasa disapa Sindu ini.
Selain Marten Taha, Sindu menambahkan, mereka juga meminta pihak Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Roem Kono. “Selain Marten Taha, kami juga meminta agar Roem Kono juga dimintai keterangan terkait kasus ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Firdaus Dewilmar yang menerima kedatangan Konsorsium LSM mengatakan, bahwa pihaknya masih mencari waktu yang tepat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Marten Taha dan Roem Kono.
“Untuk Pak Marten Taha kita sudah lakukan pemanggilan, disela-sela kesibukannya mengikuti tahapan Pilkada. Kita sudah lakukan komunikasi lagi untuk mencari waktu yang pas, dan sudah kita jadwalkan keduanya akan dimintai keterangan setelah lebaran,” kata Firdaus.
Dirinya menambahkan, proses kasus 7 ruas jalan ini sudah mendekati finalisasi pemberkasan, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan. Tinggal menunggu hasil pemeriksaan Marten Taha dan Roem Kono, serta hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
Untuk kasus 7 ruas jalan ini, penaganannya dilakukan secara terpisah, yakni 4 ruas ditangani Kejaksaan Tingi Gorontalo, dan untuk 3 ruas lainnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. (idj)