Kejari Soasio Tinjau Penggunaan Anggaran Covid 19

Kejari
Kepala Kejakasan Negeri Soasio, Adam Saimima. S.H. M.H. Foto: istimewa

TIDORE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, mulai bergerak meninjau pengunaan -19 tahap pertama, yang di kelola Dinas Kesehatan Kota Tidore sebesar Rp 2,5 milyar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Adam Saimima, saat di Konfimasi mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soasio Kota , menindak lanjuti hasil APIP oleh Inspektorat sehingga saat ini Kejari meninjau hasil pengunaan dana Covid -19.

“Dari hasil yang hasil peninjauan, menemukan di salah satu puskesmas mengembalikan anggaran ke Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan, sehingga kejari memangil pihak Dinas Kesehatan untuk menanyakan kebenaran apakah ada pengembalian anggaran,” ungkap Adam.

Read More

Lanjut Adam menambahkan, akan melakukan pemeriksaan di seluruh Puskesmas di Kota Tidore Kepulauan, karena hingga saat ini Inspektorat baru menyerahkan pengunaan anggaran Covid -19 tahap 1 (satu) dan untuk pengunaan anggaran tahap ke II dan selenjutnya belum diserahkan.

“Sampai saat ini Kejari Soasio baru memeriksa dua puskesmas, yakni puskesmas Desa Galala Kecamatan Oba Utara, dan puskeskesmas Kelurahan Akelamo Kecamatan Oba Tengah,” tegas Adam

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tidore Kepulauan, Abdullah Maraddjabesy mengungkapkan, Kejaksaan juga masuk sebagai Ketua III Satgas Covid-19 dan bertugas sebagai pegawas anggaran di seluruh SKPD bukan cuma di puskesmas.

“Puskesmas tidak memiliki anggaran, karena hanya anggaran posko yang dibentuk oleh setiap puskemas. Terkait dengan Anggaran yang dikembalikan sebaniknya langsung tanyakan ke bandahara, karena saya tidak hafal anggaran apa saja yang dikembalikan,” ungkap Abdullah Maraddjabesy. (dik)

Related posts