Pojok6.id (Limboto) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2024.
Usai pemusnahan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal menyatakan, yang paling banyak di musnahkan yaitu perkara Minuman Keras (Miras), kemudian mercury yang diserahkan kepada putusan pengadilan itu di serahkan di Dinas Lingkungan Hidup, juga pemusnahan lainnya adalah dari BPOM yaitu obat – obatan.
“Yang obat obatan itu kita musnahkan dengan cara kita hancurkan dan kita blender. Jadi perkara yang ada hari ini kita musnahkan itu sumber permasalahan dari Polda dan Polres,” kata Iqbal.
“Jumlah miras yang di musnahkan kurang lebih 500 botol, dan itu masih mendominasi pemusnahan pada hari ini,” tambahnya
Lanjutnya, barang bukti seperti miras ini sudah dilakukan pemusnahan sebelumnya oleh penyidik. Karena peredaran miras semakin banyak, maka peran aktif dari semua pihak sangat di butuhkan.
“Ini peran aktif pemerintah daerah untuk saling bergandengan dengan APH, untuk mensosialisasikan dan memberikan edukasi terhadap dampak penggunaan miras tersebut,” jelasnya.
Dan untuk pemusnahan pakaian – pakaian, kata Iqbal, merupakan perkara undang undang perlindungan anak, dan ia melihat kriminalitas di Kabupaten Gorontalo masih tinggi, maka juga perlu sosiasliasi.
“Kalau obat obatan lebih dari 200 strip, dan semua barang yang dimusnahkan ini mulai dari Januari sampai dengan bulan Mei 2024,” tandasnya.