Kecam Tindakan Represif Polisi, Jurnalis se-Gorontalo Beri Kado UU Pers kepada Polda Gorontalo

Andri Arnold, Ketua AJI Kota Gorontalo saat memberikan Kado yang berisi UU Pers dan MoU Dewan Pers bersama Polri kepada Polda Gorontalo. Pada aksi demo yang dilakukan oleh Jurnalis se-Gorontalo yang mengecam tindakan represifitas aparat Kepolisian kepada Jurnalis saat meliput Demo Penolakan Omnibus Law. (Foto: Azzam)

GORONTALO – Mengecam tindakan represifitas kepada saat peliputan aksi penolakan Omnibus Law pada Senin (12/10), jurnalis se-Gorontalo memberikan kado Undang-Undang Pers dan MoU antara Dewan Pers dan Polri kepada , Kamis (15/10/2020).

Pemberian kado UU Pers tersebut merupakan rangkaian aksi yang dilakukan di depan Mapolda Gorontalo oleh Jurnalis se-Gorontalo yang tergabung dari beberapa organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan media. Seperti , , , , dan JMSI.

Kado itu diserahkan langsung oleh Andri Arnold, selaku Ketua AJI Kota Gorontalo kepada yang saat itu bertugas mengamankan aksi demo dari jurnalis. Dengan harapan agar aparat kepolisian bisa  membuka dan belajar lagi UU Pers serta memahami arti dari Kebebasan Pers.

Read More

“Dengan tindakan intimidasi dan penyensoran yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada jurnalis saat peliputan demo kemarin, kado UU Pers ini saya serahkan dan diharapkan kepolisian membuka dan mau belajar lagi UU Pers serta memahami arti kebebasan pers yang sesungguhnya” Kata Arnold.

Saat aksi, para awalnya hendak menyampaikan aspirasinya ke Kapolda Gorontalo ataupun Wakapolda Gorontalo. Namun setelah menunggu, kedua pimpinan di Polda Gorontalo itu tidak kunjung menemui para wartawan.

Koordinator Lapangan Aksi Jurnalis Gorontalo, Helmi Rasyid menyatakan kecewa dengan sikap Kapolda maupun Wakapolda Gorontalo yang tidak menemui para wartawan.

“Ini menandakan bahwa pejabat-pejabat yang ada di Polda Gorontalo antikritik, sehingga kita semua bersepakat untuk memboikot peliputan dan pemberitaan yang menyangkut Polda Gorontalo”Jelas Helmi.(aan)

 

Related posts