GORONTALO – Mengecam tindakan represifitas kepada jurnalis saat peliputan aksi demo penolakan Omnibus Law pada Senin (12/10), jurnalis se-Gorontalo memberikan kado Undang-Undang Pers dan MoU antara Dewan Pers dan Polri kepada Polda Gorontalo, Kamis (15/10/2020).
Pemberian kado UU Pers tersebut merupakan rangkaian aksi yang dilakukan di depan Mapolda Gorontalo oleh Jurnalis se-Gorontalo yang tergabung dari beberapa organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan media. Seperti AJI, PWI, IJTI, SMSI, AMSI dan JMSI.
Kado itu diserahkan langsung oleh Andri Arnold, selaku Ketua AJI Kota Gorontalo kepada polisi yang saat itu bertugas mengamankan aksi demo dari jurnalis. Dengan harapan agar aparat kepolisian bisa membuka dan belajar lagi UU Pers serta memahami arti dari Kebebasan Pers.
“Dengan tindakan intimidasi dan penyensoran yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada jurnalis saat peliputan demo kemarin, kado UU Pers ini saya serahkan dan diharapkan kepolisian membuka dan mau belajar lagi UU Pers serta memahami arti kebebasan pers yang sesungguhnya” Kata Arnold.
Saat aksi, para wartawan awalnya hendak menyampaikan aspirasinya ke Kapolda Gorontalo ataupun Wakapolda Gorontalo. Namun setelah menunggu, kedua pimpinan di Polda Gorontalo itu tidak kunjung menemui para wartawan.
Koordinator Lapangan Aksi Jurnalis Gorontalo, Helmi Rasyid menyatakan kecewa dengan sikap Kapolda maupun Wakapolda Gorontalo yang tidak menemui para wartawan.
“Ini menandakan bahwa pejabat-pejabat yang ada di Polda Gorontalo antikritik, sehingga kita semua bersepakat untuk memboikot peliputan dan pemberitaan yang menyangkut Polda Gorontalo”Jelas Helmi.(aan)