POHUWATO – Pemerintah Kabupaten Pohuwato dengan tegas menyatakan akan tetap melakukan pendisiplinan dan pengawasan protokol kesehatan, pasca dicabutnya maklumat Kapolri nomor MAK/2/III/2020, tentang kepatuhan tentang kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid19 yang terbit pada 19 Maret lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Bupati Pohuwato, Syarif Mbuinga, saat dihubungi via sambungan telepon, Sabtu (27/6/2020)
“Meski maklumat Kapolri sudah dicabut, anjuran protokol kesehatan harus,harus, dan harus tetap dilakukan,” ucap Bupati Syarif.
Ia juga menambahkan, bahwa saat ini pemerintah daerah sedang merancang regulasi peraturan bupati (Perbup) tentang tatanan atau pedoman penerapan kenormalan baru atau ‘New Normal’, yang akan diatur secara komprehensif.
“Saat ini sedang dirancang perbub, yang akan mengatur secara komprehensif. Bukan pengganti sih, tapi kita kan dari PSBB ke tatanan kehidupan baru. Nah untuk kehidupan baru ini perlu diperkuat dengan peraturan bupati,” kata bupati dua periode itu.
Sebagaimana diketahui, sejak tanggal 25 Juni Kapolri telah mencabut maklumat tentang kepatuhan tentang kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid19, sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 yang ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri, Irjen Pol Herry Rudolf Nahak. (KT11)