Kasus Pencurian Knalpot, Kasat Reskrim: Ada 20 TKP

Pojok6.id (Kriminal) – Setelah diamankan enam orang terduga sepeda motor dengan identitas  masing masing MTIM (22), ARH (16), NKL (17), RAN (19), ABST (17) dan RKH (19), semuanya warga Kabupaten Bone Bolango, Satuan Reserse Kriminal menggelar press realese pada Rabu (31/7/2024).

Kombespol Ade Permana, melalui kasat reskrim Kompol Leonardo, menyampaikan bahwa ke enam orang yang diamankan sudah ditetapkan tersangka, namun hanya 3 (tiga) orang yang dilakukan upaya paksa penahanan, sementara 3 (tiga) orang lainnya dikenakan wajib lapor karena merupakan ABH (anak dibawah hukum).

Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa dari hasil interogasi para pelaku mengakui ada 20 tkp pencurian knalpot dan 1 tkp pencurian velg, namun hingga saat ini baru lima orang korban yang melapor.

Read More

“Jadi 20 tkp terebut 13 di wilayah Kota Gorontalo, 4 di wilayah Kabupaten Gorontalo dandan 3 di wilayah Kabupaten Bone Bolango”, jelas Kompol Leonardo

Kompol Leonardo juga menuturkan bahwa kronologinya adalah para tersangka saling mengajak untuk melakukan Pencurian knalpot motor dengan istilah “MENJALANKAN MISI” , kemudian mereka berjalan mengendarai motor untuk mencari target, berupa knalpot standart sepeda motor merk Yamaha Mio M3

“Setelah berhasil membuka knalpot maka mereka akan menjual knalpot tersebut kepada pengepul knalpot F.H dengan harga Rp. 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan uang tersebut akan digunakan oleh para Tersangka dan Pelaku Anak untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kompol Leonardo.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan (satu) Buah Kunci Palang Ukuran 12 Mm dan 1 (satu) Unit Motor Merk Yamaha Mio M3 milik Tersangka MTIM , 1 (satu) Unit Motor Merk Yamaha Mio Sporty milik Tersangka RR, 1 (satu) Unit Motor Merk Honda Beat FI milik Tersangka ABST, serta 1 (satu) Buah Knalpot Yamaha Mio Fino dan juga (satu) Buah Knalpot motor Yamaha M3 yang diamankan dari F.H (Pengepul Knalpot),” jelas Kompol Leonardo

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana, Jo Pasal 65 KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Kompol Leonardo

Related posts