Pojok6.id (DPRD) – Ketua Komisi 2 DPRD Provinsi Gorontalo, Venny Anwar, beserta anggotanya memimpin langkah-langkah untuk menangani keluhan Debitur asal Kota Gorontalo yang bernama Karel, terkait PT Sinarmas Finance.
Kasus ini mencuat setelah seorang debitur mengalami keterlambatan pembayaran selama 3 bulan, yang berujung pada penarikan dan lelang pada kendaraan mobilnya oleh PT Sinarmas Finance.
Saat diwawancarai oleh awak media, Venny Anwar menyampaikan, dalam upaya menyelesaikan permasalahan tersebut, rapat ini mencapai solusi penting. PT Sinarmas Finance wilayah Gorontalo akan diminta untuk mengirim surat kepada direksi perusahaan, terkait dengan masalah ini.
“Kami masih akan menunggu keputusan dari PT Sinarmas Finance dari pusat selamat 1 Minggu, untuk proses penyelesaian masalah ini,” ungkapnya, usai melaksanakan rapat di ruang Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (2/10/2023)
Lebih lanjut, Venny dengan tegas menyampaikan kepada PT Sinarmas Finance, untuk tidak melakukan penarikan barang saat masih dalam penggunaan debitur, sesuai dengan undang-undang firudisia yang berlaku.
“Jika tindakan semacam ini terus dilakukan, DPRD berpotensi mencabut izin kegiatan keuangan perusahaan tersebut,” tandasnya. (Adv)