Kartu Vaksinasi Jadi Syarat Berkendara Bagi Supir Angkutan Umum, Termasuk Bentor

Syarat Berkendara
Petugas Kepolisian saat memeriksa surat Vaksinasi bagi pengendara motor, mobil, bentor saat melintas dispenjang jalan Terminal Telaga, Kabupaten Gorontalo Senin (6/9/2021). (foto – Dishub)

Pojok6.id (Gorontalo) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo mulai memperketat pemeriksaan bagi supir angkutan umum, sebagai syarat untuk berkendara di Gorontalo. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Provinsi Gorontalo bekerjasama dengan TNI/Polri, Satpol PP, BPBD di ruas jalan sekitar lapangan Taruna Remaja dan seputaran Terminal Telaga, Kabupaten Gorontalo, Senin (6/9/2021).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo Jamal Nganro menyampaikan hal tersebut menindaklanjuti SE Gubernur Gorontalo Nomor 360/BPBD/1003/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan menggunakan angkutan umum darat di wilayah Provinsi Gorontalo pada masa pandemi covid-19.

“Termasuk penertiban/pengendalian kartu vaksinasi bagi pengemudi bentor (konvensional dan online), ojek online, seta angkutan umum lainnya seperti AKAP, AKDP, angkutan antar jemput, angkutan sewa khusus dan angkutan sewa umum. Ini kami lakukan pertama kali tanggal 2 September, dan hari ini tanggal 6 September mengambil titik di seputaran terminal Telaga,” ungkap Jamal

Read More

Pihaknya melanjutkan khusus di Terminal Telaga, ditemukan 24 sopir kendaraan yang terjaring belum memiliki kartu vaksinasi dan yang terbanyak adalah sopir angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yakni sebanyak 13 orang.

“Dan mereka tadi yang tidak memiliki kartu vaksin langsung diarahkan masuk ke Terminal Telaga untuk di vaksin oleh petugas vaksinasi dari Biddokes Polda Gorontalo. Jadi kita sudah menyediakan tim medis untuk vaksinasi jika ada yang belum divaksin,” tuturnya.

Sopir atau pengemudi ojek dan bentor yang akan divaksin diperiksa terlebih dahulu oleh petugas kesehatan, jika tidak memenuhi syarat kesehatan atau ditemukan komorbid maka ditunda. Ada dua orang sopir yang terpaksa di tunda alasan kesehatan. (adv)

Related posts