Kapolres Pohuwato Ingatkan Masyarakat Pentingnya Prokes Covid-19

Pohuwato
Kapolres Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra saat melakukan penertiban di salah satu Warkop Marisa, (Foto:istimewa)

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pohuwato, AKBP Teddy Rayendra mengatakan dalam waktu dekat Satgas Covid-19 akan melakukan dalam penertiban protokol kesehatan.

“Kemarin kemarin kita sudah sosialisasikan, sudah kita beritahukan masyarakat, sekarang sudah ada perdanya berarti teknisnya kita melaksanakan operasi yustisi,” kata Teddy saat melakukan patroli di salah satu warung kopi yang ada di Pohuwato, Jumat (20/11/2020)

Dijelaskan, operasi yustisi ini dilakukan sebagai wujud dari peraturan daerah (Perda) dalam penegakan disiplin protokol kesehatan.Sasaran operasi penerapan protokol kesehatan ini adalah tempat-tempat yang berpotensi menciptakan kerumunan termasuk warung kopi atau warkop.

Read More

Dalam operasi nanti Satgas Covid-19 yang tergabung dari Satpol-PP, TNI-Polri akan menindak tegas pelanggar . Sanksi terberatnya, masyarakat yang melanggar akan dikenakan denda senilai Rp. 150 Ribu.

Selain itu, Satgas Covid-19 akan menerapkan pembatasan jam aktivitas masyarakat pada malam hari sampai pada pukul 10.00. Dirinya berharap, dengan operasi yustisi, masyarakat akan menyadari akan pentingnya penerapan protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan Covid-19.

“Harapan saya, masyarakat, pemilik kafe, tempat keramaian melaksanakan protokol kesehatan. Sangsi ada banyak, mulai dari sanksi teguran dan sangksi denda. aktivitas masyarakat di tempat tempat umum sampai jam 10.00,”Tegas Teddy. (Nal)

Related posts