TULUNGAGUNG – Kepala Desa Nyawangan menanggapi dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT.Indoco Tulungagung. Pasalnya, 21 orang buruh perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan karet tersebut merupakan warga Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung.
“Benar, ini saya sudah menerima aduan dari masyarakat terkait pemecatan yang dilakukan oleh PT. Indoco,” ujar Kepala Desa (Kades) Nyawangan, Haji Sabar, dihubungi melalui telpon seluler, Senin (07/9/2020).
Haji Sabar juga menegaskan, ia bertanggung jawab atas polemik yang diadukan warganya. Ia mengatakan akan segera menindaklanjuti aduan tersebut, dengan mengirim surat kepada pihak perusahaan untuk meminta mediasi terkait masalah tersebut.
“Jika tidak ada titik temu antara pihak perusahaan dan pekerja, saya akan berkoordinasi dengan BPD, Tokoh Masyarakat dan Lembaga Desa lainnya untuk mencari solusi terbaik,” tutupnya. (fer)