Kabid Humas : Tidak Benar Kapolres Gorontalo Telah Mengundurkan Diri

Menanggapi pemberitaan yang dimuat disalah satu surat Kabar harian Gorontalo Kamis, (08/08/2019) dengan judul “Kapolres Gorontalo Resmi Mundur”, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK memberikan tanggapan bahwa judul berita tersebut terlalu berlebihan.(Foto : Istimewa)

GORONTALO – Menanggapi pemberitaan yang dimuat disalah satu surat kabar harian Gorontalo Kamis, (08/08/2019) dengan judul “Kapolres Gorontalo Resmi Mundur”, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono,SIK memberikan tanggapan bahwa judul berita tersebut terlalu berlebihan.

“Tidak benar jika dikatakan bahwa Kapolres Gorontalo resmi mundur, karena surat  permohonan pengunduran dirinya sebagai anggota Polri juga belum dikirimkan ke Polda, yang bersangkutan baru meminta kelengkapan administrasi pengunduran diri dari anggota kepolisian, artinya kelengkapan adminitrasi saja belum dilengkapi bagaimana bisa dikatakan resmi mengundurkan diri,”kata Wahyu.

Menurutnya untuk mengundurkan dari dinas kepolisian prosesnya cukup panjang dan semuanya ada ketentuan yang mengaturnya yakni Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2015 tentang Administrasi pengakhiran dinas bagi pegawai negeri pada Polri juga Serat Keputusan Kapolri Nomor : Skep/993/XII/2004 tanggal 29 Desember 2004 tentang Pedoman Pengakhiran Dinas Anggota Polri.

Wahyu juga mengatakan bahwa keikutsertaan anggota Polri dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, bukan maupun atas kehendak sendiri adalah merupkan wujud dari keinginan dan kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan dari anggota Polri.

“Kalau memang Kapolres Gorontalo ingin ikut serta dalam Pilkada Pohuwato itu merupakan wujud dari keinginan dan kepercayaan masyarakat Pohuwato untuk dipimpin beliau yang nota bene anggota Polri “ Urai Wahyu.

Namun ia menambahkan yang perlu diingat sebagaimana ketentuan yang berlaku di kepolisian yakni Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pedoman bagi anggota Polri dalam mengikuti pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada pasal  2 ayat (2) dikatakan bahwa sejak mulai mendaftar sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah, anggota Polri dimaksud wajib mengajukan permohonan mengundurkan diri dari jabatannya.

“Kapolres Gorontalo sudah paham akan aturan yang berlaku di internal kepolisian, jika memang beliau ingin berkiprah di dunia politik dengan ikut serta dalam kontestasi Pilkada, ya silakan saja, itu pilihan beliau dan pastiya sudah dipertimbangkan untung dan rugimya, dan jelas konsekuensinya beliau harus mengundurkan diri dari dinas kepolisian, dan itu yang sementara beliau urus yakni melengkapi berkas administrasi pengunduran diri dari dinas kepolisian,”terang Wahyu. (Rls)

Related posts