JPU Masih Akan Hadirkan Sejumlah Saksi Dalam Sidang Perkara Batu Hitam Bone Bolango

Perkara Batu Hitam
Sidang kasus Batu Hitam Bone Bolango dengan tersangka 4 WNA Cina yang berlangsung Selasa (25/10), di PN Kota Gorontalo. Foto: iwandije

Pojok6.id (Kriminal) – Sidang kasus pertambangan Batu Hitam di dengan terdakwa empat Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, masih akan terus berlanjut dan menghadirkan sejumlah saksi lain.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Santo Musa. Ia mengatakan lanjutan sidang tersebut masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

“Pada sidang yang dilaksanakan Selasa kemarin, harusnya ada delapan saksi yang hadir dipersidangan. Namun satu orang batal hadir,” kata Santo.

Read More

Santo menambahkan, dalam yang melibatkan empat tersebut cukup banyak saksi yang akan diperiksa.

“Terhadap saksi yang batal hadir, masih akan dihadirkan lagi pada sidang selanjutnya, bersama saksi lainnya. Dan untuk sidang berikutnya menurut penyampaian hakim, akan dilaksanakan 2 kali dalam seminggu, yakni hari Selasa dan Kamis,” lanjutnya.

Sebelumnya, empat WNA asal China ditetapkan tersangka dalam perkara Batu Hitam asal Bone Bolango dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2022/PN Gto, dengan terdakwa yaitu Terdakwa 1 HUANG DINGSHENG Alias Mr. HUANG anak dari HUANG CHAOXI, terdakwa 2 CHEN JINPING Alias Mr. CHEN anak dari CHEN XI SHU.

Sementara dua lainnya dengan nomor perkara 178/Pid.Sus/2022/PN Gto, terdakwa 1 GAN HANSONG anak dari GAN DONG CHI, dan terdakwa 2 GAN CAIFENG anak dari GAN DONG CHI.

Related posts