Jokowi Resmi Lantik Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK

Presiden Joko Widodo bersalaman dengan Ketua KPK periode 2019-2023 Firli Bahuri usai di lantik, di Istana Negara , Jakarta , Jumat (20/12) (Biro Setpres)

JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2019-2023 resmi diambil sumpah jabatannya dan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo, Jumat sore (20/12). Ia berharap ke depan pemberantasan korupsi bisa lebih baik lagi sehingga memberikan dampak nyata kepada kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Saya berharap sekali lagi penguatan KPK itu betul-betul nyata pemberantasan korupsi bisa sistematis sehingga betul-betul memberikan dampak yang baik bagi ekonomi, bagi negara kita. Saya meyakini Insya Allah beliau-beliau, ketua KPK dan komisioner KPK bisa membawa KPK yang lebih baik dengan didampingi Dewas KPK,” ujarnya kepada wartawan usai pelantikan di Istana Negara, Jakarta.

Jokowi pun tidak memberikan target apa-apa kepada pimpinan KPK yang baru, karena Lembaga tersebut merupakan lembaga yang independen.

Read More

Bersamaan dengan dilantiknya Pimpinan KPK, Jokowi juga menyaksikan pengambilan dan pengucapan sumpah Dewas KPK dan menunjuk Tumpak Hatorangan, sebagai Ketua yang merangkap anggota. Adapun alasan Jokowi memilih Tumpak sebagai ketua Dewas KPK Periode 2019-2023 ini karena berdasarkan kepada pengalaman yang dimilikinya.

“Beliau memiliki latar belakang pengalaman berkaitan dengan KPK. Saya kira itu. Saya kira beliau-beliau adalah orang-orang yang bijak yang bijaksana saya kira,” ujar Jokowi.

Jokowi berharap dengan dipilihnya Dewas KPK ini dapat membantu tugas KPK dalam pemberantasan korupsi ke depan. Ia pun yakin kepada sosok-sosok yang dipilihnya menjadi Dewas KPK ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Jokowi menilai bahwa kursi Dewas KPK diduduki oleh orang yang baik dan bijaksana.

“Ya kan sudah saya sampaikan yang kita pilih nih beliau-beliau yang orang-orang baik. Beliau adalah orang baik memiliki kapabilitas memiliki integritas memiliki kapasitas dalam hal-hal yang berkaitan wilayah hukum. Memang ini kita pilih dari sudut-sudut yang berbeda-beda. ada yang mantan hakim ada yang hakim aktif ada juga mantan KPK. Ada juga yang akademisi ada mahkamah konstitusi. Saya kira sebuah kombinasi yang sangat baik sehingga memberikan fungsi terutama fungsi kontrol dan pengawasan terhadap komisioner KPK. Saya kira ini akan bekerja sama dengan baik dengan komisioner. Itungan kita itu,” jelas Jokowi.

Pimpinan KPK Siap Bekerjasama dengan Dewas KPK

Sementara itu Ketua KPK yang baru Firli Bahuri menyatakan siap bekerjasama dengan Dewas KPK dalam rangka memberantas korupsi. Menurutnya koordinasi antara Pimpinan KPK dan Dewas KPK tidak akan menemui masalah yang berarti.

Firli pun berkomitmen untuk membangun KPK dengan lebih baik lagi dan bisa memberantas korupsi secara maksimal. Ia tidak menyampaikan secara spesifik fokus utama dirinya dalam memimpin KPK ke depan. Namun sesuai arahan Presiden Jokowi, diharapkan KPK bisa berkontribusi dengan baik untuk mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.

“Gak ada pesan khusus. Beliau hanya menyampaikan bagaimana membangun bangsa ini supaya mencapai tujuan nasional yaitu seluruh rakyat Indonesia terlindungi,terayomi, Indonesia sejahtera, Indonesia sehat. Ekonomi tumbuh. Iklim usaha meningkat, investor memberikan kita kemudahan itu aja. Loh, KPK ada andil dalam rangka mewujudkan tujuan negara. Semua elemen, bukan hanya KPK,” ujar Firli.

Firli pun enggan berkomentar terkait penolakan dari publik seperti Indonesia Corupption Watch (ICW) terhadap dirinya dan pimpinan KPK lain.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan secara khusus Dewas KPK akan memberikan dukungan penuh kepada pimpinan KPK yang baru agar bisa melaksanakan tugas pemberantasan korupsi dengan baik dan menjamin kepastian hukum.

Dijelaskannya, dalam UU nomor 19 tahun 2019 sudah diatur tugas dari Dewas KPK yaitu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK , menerima laporan dari masyarakat kalau ada dugaan pimpinan atau pegawai KPK yang melakukan pelanggaran kode etik, melakukan persidangan terhadap orang melakukan dugaan adanya pelanggaran ataupun pelanggaran kode etik tadi, memberi persetujuan atau tidak memberikan persetujuan atas penyadapan dan penggeledahan dan penyitaan, serta mengevaluasi kinerja KPK selama satu tahun dan melaporkan kepada Presiden , DPR dan BPK.

Tumpak menegaskan bahwa Dewas KPK hanya sebatas mengawasi kinerja pimpinan KPK dan tidak ikut campur dalam hal penyidikan dan penindakan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

“Nanti tentunya kita akan samakan apa yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Kami melakukan pengawasan . Tapi jangan lupa kami bukan penasehat. Kami tidak akan mencampuri teknis perkara yang dilakukan oleh pimpinan KPK,” ujar Tumpak.

Ia pun menyatakan bahwa Dewas KPK akan mendukung jalannya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh para pimpinan KPK yang baru ini.

“Kita akan lakukan karena kita tahu juga UU sudah terjadi , UU sudah di rubah , UU yang lama menjadi UU yang baru. Kita tidak bicara lagi soal lemah , tidak lemah, tentunya kita bicara ke depan, kita laksanakan dan kalaupun ada yang dirasa kurang, tentunya kita bisa mohon disempurnakan lagi,” pungkasnya.

Presiden bersalaman dengan Ketua Dewas KPK Periode 2019-2023 Tumpak Hatorangan, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12) (Biro Setpres)

ICW Menuntut Presiden Jokowi Terbitkan PerPPU KPK

Banyak kalangan publik menolak sosok pimpinan KPK yang dilantik oleh Jokowi pada Jumat sore (20/12) ini.

Peneliti Indonesia Corupption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam siaran pers yang diterima VOA mengatakan bahwa mayoritas publik pesimis akan nasib KPK ke depan.

“Bagaimana tidak, lima Pimpinan KPK baru tersebut sarat akan persoalan masa lalu dan konsep dari Dewan Pengawas yang hingga saat ini diprediksi menganggu independensi KPK,” ujar Kurnia .

Ditambahkannya, Pimpinan KPK yang akan dilantik pada hari ini diduga tidak memiliki integritas dan diyakini akan membawa KPK ke arah yang buruk. Hal ini terkonfirmasi ketika salah satu diantara Pimpinan KPK tersebut diduga pernah melanggar kode etik. Selain itu juga tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaan pada KPK (LHKPN).

Sedangkan untuk Dewan Pengawas sendiri, ICW juga memiliki beberapa catatan kritis. Sebelumnya penting untuk ditegaskan bahwa siapapun yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi Dewan Pengawas tidak akan mengurangi sedikit pun penilaian ICW bahwa Presiden tidak memahami bagaimana cara memperkuat KPK dan memang berniat untuk menghancurkan lembaga anti korupsi itu.

“Jadi, ICW menolak keseluruhan konsep dari Dewan Pengawas sebagaimana tertera dalam UU KPK baru,” tegas Kurnia.

Adapun salah satu alasan ICW menolak Dewas KPK ini adalah secara teoritik KPK masuk dalam rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas. Sebab, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan. Hal itu sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik pada dua pimpinan KPK, yakni Abraham Samad dan Saut Situmorang.

“Lagi pun dalam UU KPK yang lama sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden. Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?,” papar Kurnia .

Untuk itu Indonesia Corruption Watch (ICW) menuntut agar Presiden Joko Widodo segera menunaikan janji yang pernah diucapkan terkait penyelematan KPK melalui instrumen PerPPU. Adapun PerPPU yang diharapkan oleh publik mengakomodir harapan yakni membatalkan pengesahan UU KPK baru dan mengembalikan UU KPK seperti sedia kala.

Sebelumnya , Jokowi resmi melantik pimpinan KPK yang baru untuk periode 2019-2023. Mereka adalah Firli Bahuri sebagai ketua merangkap anggota, Nawawi Pomolango sebagai Wakil ketua merangkap anggota, Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil ketua merangkap anggota, Alexander Marwata sebagai Wakil Ketua, merangkap anggota dan Nurul Ghufron sebagai wakil ketua merangkap anggota.

Selain itu Jokowi juga menunjuk dan melantik Dewan pengawas (KPK) yaitu Tumpak Hatorangan sebagai Ketua merangkap Anggota, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, Harjono, dan Syamsuddin Haris sebagai anggota. [**]

Sumber Berita dan Foto: VoA Indonesia

Related posts