Japesda Laporkan Dugaan Perusakan Mangrove di Pantai Ratu ke Wakil Gubernur

Wagub Gorontalo Idris Rahim , menerima Tim Japesda Gorontalo yang menyampaikan surat terkait dugaan pengrusakan mangrove di destinasi wisata Pantai Ratu Boalemo, di ruang kerja Wagub, Senin (17/6/2019). (Foto : Haris – Humas)

– Jaring Advokasi Pengelolaan Sumberdaya Alam () Gorontalo menemui Wakil Gubernur Gorontalo di ruang kerjanya, Senin (17/6/2019). Pada pertemuan itu tim Japesda menyerahkan surat tentang Laporan Dugaan Pengrusakan di Hutan Lindung Wisata di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Dalam surat bernomor 011/JPSDA/VI/2019 yang ditujukan kepada Gubernur Gorontalo, Japesda menyebutkan bahwa berdasarkan hasil survei lapangan yang merujuk pada Peta Operlaping Kawasan Hutan dan Peta Indikatif Penundaan Ijin Baru (PIPIB) revisi XV, lokasi kegiatan wisata Pantai Ratu berada di Kawasan Hutan Lindung (hutang mangrove). Dugaan tersebut didasarkan pada tiga poin, salah satunya menyebutkan bahwa wisata Pantai Ratu dan sarana prasarana penunjang antara lain konteks dan akses jalan berada dalam Kawasan Hutan Lindung, serta jembatan kayu dan dermaga masuk dalam areal PIPIB.

Berdasarkan dugaan tersebut, Japesda dalam tuntutannya meminta kepada Gorontalo untuk menghentikan semua kegiatan wisata Pantai Ratu sebelum terbitnya izin lingkungan, serta kepada Bagian Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo untuk memberikan sanksi kepada pemrakarsa karena melakukan usaha dan kegiatan tanpa izin lingkungan.

Read More

“Kami menyampaikan hasil assesment dan sekaligus meminta pemerintah untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan dugaan pengrusakan mangrove di Pantai Ratu,” kata Japesda Gorontalo, Nurain Lapolo, saat diwawancara sejumlah wartawan usai bertemu dengan Idris Rahim.

Nurain menyayangkan langkah Pemerintah Kabupaten Boalemo yang tidak mengkoordinasikan terlebih dahulu pembangunan wisata Pantai Ratu dengan lintas sektor terkait.

“Kami tidak menentang niat baik Bupati Boalemo yang ingin membangun sektor pariwisata. Namun hendaknya tidak mengenyampingkan sektor lainnya, seperti kehutanan, lingkungan hidup, dan perikanan,” ungkapnya.

Menanggapi surat Japesda, Wagub Idris Rahim berjanji untuk segera mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas dugaan pengrusakan mangrove tersebut. Sementara itu menjawab pertanyaan wartawan tentang sanksi yang akan diberlakukan jika terbukti Pemda Boalemo melakukan pelanggaran dalam pengembangan destinasi wisata Pantai Ratu, Idris mengutarakan bahwa hal itu harus disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita akan segera menyikapi laporan Japesda dan akan menggelar rapat bersama  dengan Pemda Boalemo, Japesda, dan pihak-pihak terkait lainnya. Yang pasti pengembangan Pantai Ratu harus sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (Adv)

Sumber : Humas Pemprov Gorontalo

Related posts