Pojok6.id (Kota Gorontalo) – Provinsi Gorontalo berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Provinsi Gorontalo tahun 2022 menjadi terbaik kedua di tingkat Nasional.
Hal Ini disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Gorontalo, Suyono, saat di wawancarai awak media, di Rumah Dinas Walikota Gorontalo, Jum’at (17/3/2023).
Suyono mengatakan, terkait laporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi tahun 2022 paling lambat 31 Maret 2023 dan untuk wajib pajak badan paling lambat 30 April 2023.
“Wajib pajak bisa di laporkan melalui online, jadi tidak harus datang ke kantor pajak. Caranya mudah, cukup kunjungi website kami bagi yang masih baru dan untuk yang sudah punya akunnya tinggal melaporkan,” ujar Suyono.
Selain itu, Suyono mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi terhadap masyarakat wajib pajak Gorontalo, karena bisa mencapai terbaik kedua di tingkat nasional di tahun 2022.
“Yang pertama, wajib lapor SPT itu bukan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan siapa yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk orang pribadi, maka dia wajib lapor SPT dan yang kedua wajib pajak badan juga wajib lapor SPT,” pungkasnya.
Selanjutnya, masih kata suyono, wajib pajak aktif kurang lebih mencapai 40 ribu dari 1 jt jumlah penduduk Se-Provinsi Gorontalo.
“Bagi yang terlambat atau tidak melapor SPT akan di kenakan sanksi denda 100 ribu”, tutup Suyono.