GORONTALO – Yuriko Kamaru, Aleg Komisi I Deprov Gorontalo berharap izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) beberapa daerah Kabupaten, benar-benar mengakomodir kesejahteraan rakyat.
“Harapan terbesar kami dari izin WPR dibeberapa Kabupaten yang diusulkan ke pemerintah pusat, benar-benar mengakomodir kesejahteraan rakyat.Jangan sampai izin WPR akan tumpng tindih dengan Izin Wilayah Pertambangan yang akan diberikan kepada perusahaan swasta”jelas Yuriko.
Dari rapat kerja bersama dengan Dinas ESDM serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Gorontalo padaRabu (13/1/2020), Yuriko mengatakan pihak pemerintah telah menjamin hal tumpang tindih perizinan tidak akan terjadi.Meski demikian, dirinya juga mengimbau agar wilayah pertambangan punya dasar studi kelayakan sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Dari studi kelayakan tersebut akan terlihat jika lokasi pertambangan memiliki kandungan bahan tambang dan itu sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang minerba. Karena jangan sampai dampak lingkungannya akan lebih besar dari apa yang diharapkan jika tidak ada apa-apa dilokasi pertambangan”jelas Yuriko
Selain studi kelayakan kandungan bahan tambang, dikatakan Yuriko dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menjelaskan mengenai kajian dampak lingkungan dilokasi pertambangan.Ia mengatakan proses perizinan pertambangan rakyat yang sementara diajukan malah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan jika tidak dikaji dampak lingkungannya.
“Dinas ESDM serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang merupakan stakeholder terkait perizinan pertambangan rakyat diharapkan memperhatikan kajian-kajian tersebut. Karena jangan sampai kita cepat-cepat mengajukan perizinan pertambangan, tanpa memperhatikan aspek lain yang bisa mengakibatkan bencana alam”pungkasnya.(Aan)