Ismail Madjid Hadiri Kegiatan Peningkatan Kapasitas Dalam Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak

Sekertaris Daerah (Sekda) Ismail Madjid dalam Pembukaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Para Pihak dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Anak tingkat kota gorontalo,Senin (28/02/2023).(foto:Humas Pemkot)

Pojok6.id () – Sekertaris Daerah (sekda) Kota Gorontalo, membuka kegiatan Peningkatan Kapasitas Para Pihak dalam Pencegahan Kekerasan terhadap Anak tingkat Kota Gorontalo, yang di selenggarakan di Hotel El Madinah, Senin (28/02/2023).

Dalam sambutannya, Ismail madjid menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022, tentang standar layanan perlindungan perempuan dan anak adalah bentuk upaya pencegahan dan penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.

“Standar layanan ini memiliki beberapa tujuan antara lain menjadi tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelengaraan pelayanan publik, dan acuan penilaian kualitas layanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat, dalam rangka pemberian layanan secara cepat, akurat, komprehensif dan terintegrasi,” kata Ismail.

Read More

Selain itu, lanjut Ismail, standar layanan tersebut ada untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi perempuan dan anak, dalam mendapatkan layanan secara cepat, akurat, komprehensif dan terintegrasi  sebab setiap perempuan dan anak berhak untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, diskriminasi dan tindakkan salah lainnya, yang dapat merendahkan martabat dan derajat manusia dan melanggar hak asasi manusia sehingga di butuhkan layanan perlindungan perempuan dan anak.

“Dalam berbagai wacana hak perempuan dan anak yang muncul kepermukaan, wacana disekitar kekerasan terhadap perempuan dan anak selalu menarik perhatian, kekerasan yang di alami perempuan dan anak dapat dilihat dalam kejadian tindakan kekerasan yang di lakukan oleh anggota keluarga, teman, majikan maupun oleh orang dewasa lainnya,” ungkapnya.

Selanjutnya, kekerasan dapat diartikan sebagai tindakan yang menyebabkan seseorang menderita atau dalam keadaan tertekan tanpa bisa melakukan perlawanan.

“Adapun kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu berupa kegiatan sosialisasi perundang-undangan serta bimbingan teknis penanganan dan pendampingan perempuan dan anak korban kekerasan  bagi satuan tugas perlindungan perempuan dan anak,” pungkasnya. (Adv)

Related posts