Iskandar Datau: Izin PT Lebuni Bisa Saja Dicabut

Izin PT Lebuni
Sekretaris Daerah Pohuwato Iskandar Datau, (Foto : Zainal)

Pojok6.id () – Sekretaris Daerah Pohuwato Iskandar Datau mengatakan, pemerintah daerah memungkinkan untuk mencabut izin usaha PT Perkebunan Lebuni Desa Bukit Tingki, Kecamatan Popayato, di wilayah hak guna usaha (HGU) milik pemerintah. Karena dari 5 tempat usaha yang dimiliki, hanya 2 tempat yang mengantongi izin.

“Kita cabut, boleh dimungkinkan dalam aturan. Yang terindikasi tidak ada izin ada 3 tempat,” kata Iskandar Datau, Selasa (1/11/2022).

Ia juga menjelaskan, kebijakan PT Lebuni sudah di keluhkan masyarakat setempat. Semua itu berawal dari pergantian manajamen perusahaan, yang berdampak pada pelarangan warga untuk mengelola lahan-lahan pertanian yang selama ini dikelola warga petani setempat.

Read More

“Masyarakat merasa bahwa kenapa HGU berubah. Padahal yang tidak diketahui, HGU ini kan perusahaan ini bisa berganti pemilik saham. HGU ada 5 tempat. 3 tempat tidak menunjukkan SK HGU,” Imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa, izin usaha perkebunan PT Lebuni yang diketahui pemerintah daerah adalah usaha perkebunan kelapa. Setelah berganti manajamen perusahaan, jenis usaha merambah ke usaha perkebunan jagung.

Untuk diketahui, jauh hari sebelumnya, tepatnya 25 Juli 2022, sejumlah warga desa Bukit Tingki telah mengeluhkan persoalan tersebut di DPRD Pohuwato. Hingga kini, keluhan warga terhadap PT Lebuni terus di seriusi oleh pemerintah dan DPRD.

“2019 itu ada perubahan manajemen, tidak memberlakukan lagi masyarakat beraktivitas usaha (dilokasi HGU). HGU hanya untuk kelapa. Sekarang sudah menanam jagung. Dulu kesempatan (menanam jagung) diberikan ke masyarakat sudah diambil alih, karena mungkin prospeknya bagus,” Ujar Iskandar menandaskan.

Related posts