Kasus Batu Hitam, Aktivis: Diduga Masih Ada Investor Yang Belum Tersentuh Hukum Selain WNA Cina

Investor Batu Hitam
Empat WNA Cina yang menjadi tersangka dalam kasus batu hitam di Bobe Bolango. Foto: iwandije

Pojok6.id (Peristiwa) – Kasus pertambangan batu hitam di Bone Bolango telah menetapkan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Cina sebagai tersangka dan sementara menjalani persidangan.

Menanggapi hal tersebut, salah satu aktivis yang ada di Gorontalo, Agung Datau mengatakan bahwa, diduga masih ada lain belum tersentuh hukum, selain ke empat .

“Saya menduga masih ada oknum investor lainnya yang belum tersentuh hukum, karena sampai saat ini masih ada aktifitas,” kata Agung.

Read More

Bahkan menurut Agung, oknum investor tersebut diduga dibekingi oleh oknum politisi yang ada di Bone Bolango.

“Melihat perkembangan saat ini, saya menduga ada oknum politisi yang membekingi investor tersebut, untuk memuluskan bisnis mereka,” lanjut Agung.

Agung Datau (kanan). Foto: istimewa

Agung juga mengakui bahwa, negara menguasai dan mengatur secara penuh segala kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi, dan dipergunakan sebeser-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Sebagaimana Undang-undang Pasal 33 Ayat 3, akan tetapi harus dengan prosedur yang jelas,” ujar Agung.

Harusnya, lanjut Agung menambahkan, pemerintah mendorong iklim investasi yang sehat dan legal, sehingga ada penghasilan bagi daerah mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Namun sangat disayangkan di Bone Bolango masih ada praktik pertambangan ilegal, yang merampas kekayaan negara dan tidak ada dampak atau feedback bagi perekenomian masyarakat, karena dilakukan dengan cara ilegal,” pungkasnya.

Related posts