Gorontalo – Meski tidak dihadiri oleh Kepala Kepolisian Resor Gorontalo Kota atau Wakil Kepala Kepolisian Resor Gorontalo, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo mengumumkan temuan mereka dalam proses penyelesaian laporan polisi nomor : LP/345/VI/2015/Res-Gtlo-kt.
Koordinator Tim Penyelesaian Laporan Ombudsman Republik Indonesia, Hasrul Eka Putra menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Laporan AKhir Hasil Pemeriksaan untuk laporan dengan nomor register 0009/LM/II/2017/GTO.
Laporan ini dilaporkan oleh masyarakat atas nama Nur Ayun Ismail, yang melaporkan dugaan penundaan berlarut terhadap laporannya ke Kepolisian Resor Gorontalo Kota, karena dirinya mengaku ditipu oleh oknum dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2014 silam.
Terhadap laporan tersebut lanjut Hasrul, pihaknya telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan permintaan klarifikasi ke Kepolisian Resor Gorontalo Kota.
Hasilnya Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan bahwa telah terjadi penyimpangan prosedur, yang dilakukan oleh penyidik pada Satuan Reserse Dan Kriminal Kepolisian Resor Gorontalo Kota. “Penyidik tidak melakukan publikasi terkait Daftar Pencarian Orang,” kata Hasrul.
Ombudsman juga menemukan bahwa telah terjadi penundaan berlarut berkenaan tidak dilaksanakannya standar operasional prosedur, terhadap pelaksanaan penyidikan tindak pidana terhadap proses pengecekan Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tindakan korektif ada lima poin, yang intinya kami meminta pimpinan dalam hal ini Kepala Kepolisian Resor Gorontalo Kota untuk menindaklanjuti poin poin dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan,” ujar Hasrul.
Hasrul menjelaskan, karena saat diundang, Kepala Kepolisian Resor Gorontalo Kota Atau Wakil Kepala Kepolisian Resor Gorontalo Kota tidak sempat hadir dalam proses penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), maka mungkin dokumen tersebut akan dikirimkan. (rls)